Diperiksa Polisi, Ichsan Yasin Limpo Yakini Tak Ada Korupsi di Kota Idaman
"Tidak ada boleh ada opini seakan-akan ada korupsi dilakukan Pemda. Apalagi menjual-jual tanah BUMN. Tidak ada bentuk korupsi di situ," sambung Ichsan
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Ichsan Yasin Limpo (IYL) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Gowa, Jumat (15/3/2019). Mantan Bupati Gowa ini hadir menggunakan mobil Alphard putih bernomor polisi DD 1 YL.
Ichsan YL dimintai keterangan dalam perkara pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Ichsan datang sekitar pukul 10:00 Wita. Sejumlah pengacara tampak hadir mendampingi.
"Pemeriksaan ini soal Kota Idaman waktu saya menjabat sebagai Bupati. Saya diperiksa sebagai saksi," kata Ichsan ketika keluar dari ruang penyidik untuk menunaikan Shalat Jumat.
Baca: Mantan Bupati Gowa IYL, Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Kota Idaman Pattalasang
Baca: TRIBUNWIKI - Terancam 4 Tahun Penjara karena Mengemudi Mabuk, Begini Perjalanan Karier Son Seung Won
Ichsan meyakini tidak ada bentuk korupsi dalam pembangunan Kota Idaman Pattallassang. Menurutnya, pembangunan kota Idaman dilakukan oleh pihak swasta dan tidak menimbulkan kerugian negara.
"Tidak mungkin ada kerugian negara, tidak ada kerugian satu sen pun. Kota Idaman adalah pembangunan developer oleh pihak swasta," sambung Ichsan.
Ichdan melanjutkan, dirinya mengeluarkan izin prinsip dan izin lokasi berdasarkan telaah dari BPN. Ketika itu, Ichsan menjabat sebagai Bupati Gowa dan melakukan penata ruang.
Baca: Live di UEFA.com! Link Live Streaming Drawing Perempat Final Liga Champions: Nonton Disini
Menurutnya, Pemkab Gowa berperan sebagai mediator dalam negosiasi pihak PTPN XIV dengan pengembangan kawasan Kota Idaman.
"Tidak ada boleh ada opini seakan-akan ada korupsi dilakukan Pemda. Apalagi menjual-jual tanah BUMN. Tidak ada bentuk korupsi di situ," sambung Ichsan.
Mantan Bupati Gowa ini sempat keluar dari ruangan penyidik Satreskrim ketika waktu Shalat Jumat tiba.
Usai melaksanakan Shalat Jumat, Ichsan kembali masuk ke ruang penyidik pukul 14:05 Wita. Ichsan tampak didampingi sejumlah pengacaranya.
Baca: Pastikan Surat Suara Pemilu 2019 Aman, KPU Sulsel Temui Pimpinan TNI-Polri
Hingga pukul 16:10 Wita, Ichsan masih menjalani pemeriksaan dalam ruangan Satreskrim Polres Gowa.
Diketahui, Perkara pembangunan Kota Idaman ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan. Polres Gowa telah melakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel.
Hasil gelar perkara menyepakati, ada tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum dalam Pembangunan Kota Idaman yang digagas sejak tahun 2015 ini.
Diketahui, polisi sebelumnya telah melakukan penggeledahan selama tiga jam di ringan kerja Sekretaris Kabupaten Gowa, Muchlis. Dari penggeledahan ini, polisi menyita dokumen yang diangkut dalam box serta sebuah mesin printer.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: