Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Putuskan Camat se-Makassar Tidak Melanggar UU Pemilu, Begini Reaksi Dosen Hukum Unhas

Termasuk melibatkan ahli hukum dari Universitas Airlangga, untuk melihat dugaan pelanggaran video yang sempat viral tersebut.

Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
dok Tribun Timur
Fajlurrahman Jurdi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel memutuskan video viral "saya camat" tidak terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu.

Hal tersebut diputuskan, usai memeriksa sejumlah saksi.

Saksi yang diperiksa yakni 15 camat se-Makassar, mantan Gubernur Sulsel yang juga caleg Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo, saksi dari KPU, beserta pelapor video "saya camat" tersebut.

Termasuk melibatkan ahli hukum dari Universitas Airlangga, untuk melihat dugaan pelanggaran video yang sempat viral tersebut.

Dosen Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi SH MH turut menanggapi putusan Bawaslu tersebut.

Menurutnya, ada dua pendapat, karena yang hanya fokus pada Undang-Undang Pemilu tidak akan menemukan ketentuan tindak pidana pemilu dalam kasus camat itu.

Tetapi kata dia, jika dibaca dan dilihat secara holistik sebagai satu sistem peradilan pidana, artinya bukan hanya norma dalam Undang-Undang Pemilu, maka ada yang disebut dengan delik penyertaan.

"Dalam kasus ini, camat itu terlibat dalam delik penyertaan. Untuk itu, tergantung Gakkumdu, mau melihat kejadian ini hanya dalam norma Undang Undang Pemilu saja, ataukah mau dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni criminal justice system," kata Fajlurrahman Jurdi kepada tribun- timur.com, Senin (11/3/2019).

Jika pilihan pertama yang digunakan, tambah Fajlu, maka sampai kiamat pun tiba, tidak akan ada tindak pidana pemilu yang dilakukan ASN, jika merujuk UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi menyebut 15 camat se- Makassar yang diadukan ke Bawaslu, diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya, artinya bukan hukum pemilu.

Untuk itu, kata dia, pihaknya merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dari aspek dugaan tindak pidana Pemilu itu tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut," ujarnya

Sekadar diketahui, video "saya camat" viral di media sosial pada Rabu (20/2/2019).

Dalam video itu, 15 camat di Makassar diduga memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Video berdurasi 1,26 menit itu lalu dilaporkan oleh DPD Partai Gerindra Sulsel, Kamis (21/2/2019).

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved