Besok Hasil Seleksi PPPK/P3K Diumumkan, Pantau Laman SSCASN/sscasn.bkn.go.id
Besok hasil seleksi PPPK/P3K Diumumkan, Pantau Laman SSCASN/sscasn.bkn.go.id
TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi terbaru soal jadwal pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK/P3K) 2019.
Informasi jadwal pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 itu disampaikan BKN melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid, Jumat (1/3/2019).
Menurut BKN, pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 paling cepat disampaikan pada tanggal 12 Maret 2019.
Jadwal pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 itu berdasarkan Surat Sekretaris Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenpanRB) No B.275.
Adapun pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 bakal dilakukan di laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id
Baca: UPDATE Pendaftaran CPNS 2019, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK atau P3K, dan Penetapan NIP CPNS 2018
"Berdasarkan Surat Sesmen @kempanrb no. B/275, pengumuman kelulusan seleksi #P3K2019 Tahap I paling cepat disampaikan melalui web SSCASN pd tgl 12 Maret 2019.
#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNegeri," tulis admin akun BKN.
Seleksi kompetensi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 Tahap I telah diselenggarakan pada 23-24 Februari 2019.
Pengumuman hasil kelulusan dijadwalkan pada tanggal 1 Maret 2019.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Baca: Cek Jumlah NIP CPNS 2018 di Laman Ini, Sudah 91.459 NIP di 450 Instansi Ditetapkan, Ini Gaji Mereka!
Kemenpan RB memberikan informasi mengenai penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK/P3K tahap I 2019.
Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, melalui surat bernomor B/281/S.SM.01.00/2019, hasil seleksi yang diumumkan pada tanggal 1 Maret berlaku bagi jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Sementara pengumuman hasil seleksi untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Daerah belum dapat dilakukan.