Ratusan Pedagang Pasar Sentral Makassar Tetap Bertahan di Lapak Lama
Sebelumnya, pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja mencoba menertibkan lapak lapak milik pedagang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembangunan New Makassar Mall telah rampung sejak 2018 tahun lalu. Tetapi, ratusan pedagang Pasar Sentral memilih bertahan di lapak lama.
Ratusan lapak milik pedagang masih berdiri kokoh di belakang New Makassar Mall Jl Hos Cokroaminoto, Kecamatan Wajo.
Sebelumnya, pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja mencoba menertibkan lapak lapak milik pedagang.
Tetapi, mereka menolak dan tetap melakukan perlawanan. Pedagang menolak membongkar lapaknya karena tidak sanggup membayar harga kios yang ditetapkan pengembang.
Harga kios yang ditetapkan PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) selaku pengembang dianggap terlalu mahal.
Ketua Aliansi Pedagang Makassar Mall (ALPMM), Sainuddin mengatakan tetap akan bertahan sampai gugatanya di Pengadilan Negeri selesai.
"Kami tetap bertahan di sini sampai ada keputusan pengadilan. Bukan lagi soal soal harga," kata Sainuddin.
Pedagang sebelumnya telah mengajukan gugatan ke pengadilan. Adapun pihak tergugat adalah
Pemkot Makassar dan pengembang pembangunan New Mall Makassar.
Dasar gugatan para pedagang Pasar Sentral terkait status tanah dan bangunan New Mall Makassar yang diklaim milik Pemkot Makassar.
Status tanah yang berada di Pasar Sentral merupakan milik para pedagang. Sebab, mereka semua memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat dan akta jual beli.
Sainuddin menyebut pedagang yang bertahan menempati 700 unit lapak lama.