Mekanisme Pencairan Dana Stimulan Korban Gempa Palu Dikeluhkan
Dana stimulan huntap itu, kata Yahdi, memang direncanakan pemerintah dengan sejumlah mekanisme yang disebut sebagai
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dana stimulan yang dijanjikan pemerintah pusat bagi korban bencana alam di Kota Palu, Sigi, Donggala dan Parigi-Moutong (Pasidomu) yang kehilangan tempat tinggalnya, hingga saat ini belum diberikan.
Ketua Pansus Pengawasan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (P3B) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma mengatakan, hal itu disebabkan karena mekanisme pencairan dana stimulan sangat berbelit
Dana stimulan huntap itu, kata Yahdi, memang direncanakan pemerintah dengan sejumlah mekanisme yang disebut sebagai prosedur standar, berdasarkan peraturan BNPB dan Kementerian.
"Yang kami mau tolak, berdasarkan aspirasi yang berkembang di tengah selter pengungsian ialah berikan hak korban tersebut secara tunai," katanya.
"Kan bisa otoritas keuangan negara kita memerintahkan kepada Bank Indonesia untuk membuka rekening korban yang datanya sudah ada di pihak pemerintah, lalu digelontorkan di nomor rekening tersebut," tambahnya.
Ketua Forum Korban Likuifaksi Petobo itu menyebut, mekanisme penyaluran dana stimulan yang berbelit-belit itu, menjadi sesuatu yang in-efisien.
"Bayangkan berapa banyak lagi uang yang digelontorkan untuk menghonor sejumlah tenaga asistensi, menghonor sejumlah babinsa, mengeluarkan biaya administrasi pembentukan kelompok masyarakat, buat proposal, dan lain sebagainya," ujarnya.
Untuk itu, Yahdi berharap, stimulan untuk korban yang rumahnya hilang atau rusak berat senilai Rp 50 juta itu, langsung diberikan kepada korban satu per satu, baik tunai maupun melalui rekening pribadi milik korban.
Dengan begitu, korban bisa membangun huniannya sendiri, berdasarkan standar masing-masing.
Lebih lanjut kata Yahdi, korban bencana Pasidomu tahu persis cara membeli bahan bangunan yang tepat.
"Sebab, tidak semua korban itu punya standar bangunan yang sama," katanya.
Problemnya kata Yahdi, jadi pertanyaan besar di lingkungam masyarakat, kenapa negara mau menyatukan jenis bahan bangunan rumah korban.
"Itu aturan dari mana?," tanya anggota DPRD Provinsi Sulteng itu.
Yahdi kemudian menjelaskan, secara konstitusional, yang termaktub dalam hak dasar warga negara adalah hunian yang layak.
Semua warga Indonesia mempunyai hak untuk hidup yang layak.
Yahdi kemudian meminta agar pemerintah pusat menyerahkan dana perbaikan hunian kepada pemilik rumah.
Karena pasti para penerima dana stimulan akab secepatnya membangun dan memperbaiki rumah mereka.
"Nanti, kebijakannya secara administratif, ialah membuat laporan ringkas yang bermaterai, disertai foto, setelah hunian tersebut dibangun," tutupnya.(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)