Sekap Tiga Bocah Bersama Anjing di Panakkukang, Wanita Ini Malah Minta Dibebaskan
Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kasnuarda dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Meilania Detaly Dasilva alias Memei alias Acci alias Gensel memohon kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kasnuarda dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (06/03/2019).
Kasnuarda dalam pledoinya menyebutkan Memei tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU melakun tindak pidana penyekapan dan penelantaran tiga bocah di ruko miliknya, Jl Mirah Seruni, Panakukang, Makassar, beberapa bulan lalu.
Ketiga bocah itu masing masing berinisial US (5) dan DV (2,5) dan F (8) disekap dan ditelantarkan dalam ruko dengan seekor anjing .
"Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan serta keterangan alat bukti surat visum et repertum sama sekali tidak memenuhi unsur membuktikan terdakwa bersalah," sebutnya.
Keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan disebut tidak ada yang mengungkap adanya peristiwa kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban.
Selain itu, kata Kasnuarda keterangan para saksi di persidangan tidak bisa dijadikan keterangan saksi karena tidak dilakukan sumpah, sehingga dianggap keterangan belaka. Keterangan saksi juga disebutkan tidak sinkron.
"Dari analisisi kami di atas terdakwa Memei tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan dan dituntut JPU. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU," tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menuntut Memei dua tahun penjara.
Tuntutan itu lebih rendah sesuai dari pasal 77 b pasal 75 b tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Tuntutan 2 tahun dan denda Rp 50 juta dan subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ani Muin saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (06/03/2019).
Kepada wartawan, Ani tidak menjelaskan apa pertimbangan sehingga tuntutan kepada terdakwa hanya dua tahun.
Namun dalam materi tuntutan pertimbangan yang dibacakan, meringankan karena terdakwa menyesali perbuatanya dan tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Sedangkan yang memberatkan terdakwa karena sebagai ibu daripada anak korban tidak melindungi dan tidak memberikan kasih sayang yang baik sebagaimana mestinya orangtua kepada anak. Para korban juga menjadi trauma.
Memei merupakan pelaku penelantaran dan penyekapan tiga bocah bersama sejumlah binatang di sebuah rumah toko (ruko) di Jl Mirah Seruni, Panakukang, Makassar. Ketiga korban bocah itu masing masing berinisial US (5) dan DV (2,5) dan F (8)