Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nyambi Jadi Pengurus Parpol, Aparat Desa Bantaeng Divonis Kurungan Tiga Bulan

Dia dipersoalkan oleh Bawaslu bantaeng karena rangkap jabatan, pada Pemerintah Desa dan pengurus Partai Politik (Parpol).

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Suryana Anas
Bawaslu Bantaeng
Pengadilan Negeri (PN) bantaeng telah membacakan putusan perkara tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) di Bantaeng, Selasa (5/3/2019) malam. Terdakwa adalah Kahar bin Mawa, Warga Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Kabupaten bantaeng. Dia dipersoalkan oleh Bawaslu bantaeng karena rangkap jabatan, pada Pemerintah Desa dan pengurus Partai Politik (Parpol). 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pengadilan Negeri (PN) bantaeng telah membacakan putusan perkara tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) di Bantaeng, Selasa (5/3/2019) malam.

Terdakwa adalah Kahar bin Mawa, Warga Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Kabupaten bantaeng.

Dia dipersoalkan oleh Bawaslu bantaeng karena rangkap jabatan, pada Pemerintah Desa dan pengurus Partai Politik (Parpol).

Baca: Ada Apa? Tiket AirAsia Timbul-Tenggelam di Traveloka dan Tiket.com, Padahal Masih Jalin Kerja Sama

Baca: Sehari Setelah Hilang di Online Travel Agent, AirAsia Kini Beri Diskon Tiket Pesawat 20 Persen

Baca: AirAsia Terbang Setiap Hari Makassar-Malaysia, ini Jadwalnya

Kahar tercatat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan di Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Bantaeng.

Namanya terdaftar sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Kades) Bonto Tallasa.

Selain itu, dia juga terdaftar sebagai pelaksana kampanye di Partai Amanat Nasional (PAN) Bantaeng.

Namanya terdaftar dalam SK PAN Bantaeng yang disetor kepada KPU Bantaeng.

Dalam SK itu, namanya tercantum sebagai anggota divisi kampanye dan sosialisasi PAN Bantaeng.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang, Waode Sangka didampingi dua majelis hakim, yaitu Imran Marannu dan Dewi Regina Kacaribu.

Terdapat empat poin amar putusan PN Bantaeng yakni terdakwa terbukti melanggar pasal 494 jo pasal 280 ayat 2 huruf (I) dan ayat 3 UU Pemilu.

Terdakwa dijatuhi pidana kurungan 3 bulan dalam masa percobaan 6 bulan (Pidana Bersyarat).

Dikenakan Denda Rp 1.500.000 dan apabila tidak dibayar akan dipidana 1 bulan penjara.

Serta biaya perkara dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 2.000.

Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh juga menemukan foto terdakwa mengenakan jas PAN pada profil facebooknya.

"Sehingga bukti itu menguatkan dua SK yang dilanggar. Baik SK pada Desa Bonto Tallasa, maupun SK pengurus PAN," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Selasa (5/3/2019). (*)

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

A

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved