Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi, Kejari Polman Jebloskan Tersangka Keempat
Kejari Polewali Mandar (Polman) kembali menahan tersangka baru kasus dugaan penggelapan dana Koperasi.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPOLMAN.COM, POLMAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) kembali menahan tersangka baru kasus dugaan penggelapan dana Koperasi.
Tersangka yang baru saja ditahan berinisial BB. Ia merupakan tersangka keempat dalam kasus penggelapan bantuan Koperasi dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) ini.
Kasi Pidsus Kejari Polman, Faldy A Syafaa menjelaskan, tersangka keempat berstatus sekretaris di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sulawesi Barat (Sulbar). Ia ditahan selama 20 hari sejak 4 Maret 2019.
Baca: Undata Palu Catat 74 kasus DBD Dalam Dua Bulan, 3 Meninggal Dunia
Baca: Jadwal MotoGP 2019 Qatar Pekan Ini Live Trans 7, Berikut Analisis 4 Tim Siapa Peluang Juara?
Baca: Lima Bulan Berlalu, Atlet Porda Bantaeng Belum Terima Bonus
"Jadi mulai 4 Maret sampai 24 Maret," jelas Fadly A Syafaa, Selasa (5/3/2019).
Dijelaskan, sebelumnya tiga tersangka lebih dulu ditahan oleh Kejari Polman. Diantaranya, Ketua dan Sekretaris KSP Sulbar berinisial MA dan DS. Serta Ketua KSP Sulbar berinisial RL.
Perkara penggelapan dana koperasi ini bermula saat pengucuran dana dari LPDB sebesar Rp7M miliar untuk KSP Sulbar. Namun ternyata, sebagian dana tersebut malah ditransfer dari KSP Sulbar ke KSP Metro.
Penggelapan dana tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Dalam kasus ini, tersangka keempat BB mendapat perintah dari Ketua KSP Metro MA untuk mencari kooperasi yang di Polewali.
Koperasi yang ditemukan itu diberi nama KSP Sulbar. BB bertindak selaku Sekretaris koperasi tersebut dan RL sebagai ketuanya.
BB dan RL lalu mengusulkan permohonan dana ke LPDB. Berkas permohonan dana yang diajukan diduga kuat fikti.
"BB dan RL, Mereka yang tandatangani permohonan pencairan untuk pinjaman dana ke LPDB," jelas Fadly.
Seperti ketiga tersangka lainnya, BB juga disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dimana pasal 2 ancaman hukum minimal empat tahun, dan untuk pasal 3 minimal satu tahun penjara," pungkasnya. (TribunPolman.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
A