36 OPD Telah Setor RUP, Legislator PAN Bulukumba Minta Proses Tender Sesuai Regulasi
36 ODP dan 10 Kecamatan di Bulukumba telah merampungkan dan menyetor Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Sebanyak 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 10 Kecamatan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah merampungkan dan menyetor Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Hal tersebut, disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Bulukumba, A Buyung Saputra, Senin (4/3/2019).
Dengan rampungnya penyetoran RUP tersebut, Andi Buyung berharap tidak akan ada lagi yang menghambat proses tender nantinya.
Baca: PSM Makassar Terpaksa Jadi Tim Musafir Sepanjang Maret-April 2019
Baca: Sepekan Diguyur Hujan, Longsor Putus Akses Jalan Penghubung Antar Desa di Maiwa Enrekang
Baca: Bus Polres Luwu Utara Kecelakaan di Masamba, 11 Orang Masuk Rumah Sakit
"Penginputan pada Aplikasi Sistem Informasi Umum Pengadaan (SiRUP) sudah selesai. Deadline-nya hingga 28 Februari 2019 kemarin," jelas Andi Buyung.
Mantan Kabag Protokoler Setkab Bulukumba itu menjelaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 16/18.
Istilah lelang, kata dia telah diganti menjadi tender.
Demikian pula dengan Unit Layanan Pelelangan (ULP), yang kini berganti menjadi Unit Kerja Perngadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
"Ada banyak regulasi yang telah berubah pada proses lelang kali ini. Terutama pada proses pengadaan barang jasa yang harus lewat elektronik atau melalu aplikasi SPSE 4.3," jelas Buyung.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Bulukumba, Hj Nuraidah, berharap agar proses tender yang akan dilakukan Pemkab Bulukumba menghasilkan proses yang berkualitas tanpa melahirkan polemik.
"Kita berharap hal-hal seperti ini bisa dilakukan dengan baik dan tetap mengacu pada regulasi yang telah ada. Karena kita ingin proses yang dilahirkan itu memiliki kualitas sehingga pekerjanya juga berkualitas," ucapnya.
Bendahara PAN Bulukumba itu berpendapat, proses lelang secara elektronik memang akan membebani para penyedia ataupun perusahaan yang mengikuti proses tersebut.
Hanya saja, menurut Owner Warkop Mattoanging itu, hal tersebut harus dilakukan agar koneksivitas yang dilahirkan pada proses tender memberikan dampak bagi kemajuan. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: