Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penambangan Ilegal di Bantaran Sungai Gowa, Begini Modus Pelaku

Pelaku rupanya menambang hingga ke luar titik koordinat yang diizinkan. Motifnya adalah ekonomi untuk memperoleh keuntungan.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasrul
Ari maryadi/Tribun Timur
Janong Dg Bella (43), pelaku aktivitas tambang ilegal diamankan personel Polres Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Satreskrim Polres Gowa berhasil mengungkap aktivitas penambangan ilegal di bantaran sungai Jenneberang Kabupaten Gowa.

Pelakunya tercatat bernama Janong Dg Bella (43). Warga Dusun Lebong, Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa yang menambang tak jauh dari rumahnya.

Baca: VIDEO: Manajemen Alfamart Silaturahmi dengan Pimpinan Tribun Timur

Kasatreskrim Polres Gowa Iptu Muhammad Rivai menuturkan modus yang digunakan pelaku melakukan penambangan dengan memakai surat izin yang dimiliki.

Pelaku rupanya menambang hingga ke luar titik koordinat yang diizinkan. Motifnya adalah ekonomi untuk memperoleh keuntungan.

"Pelaku menjual hasil tambangnya seharga Rp 350 hingga Rp 400 ribu pertruk ke pelanggan. Dalam sehari, pelaku mampu menjual hingga 30 truk," kata kata Iptu Muhammad Rivai di Mapolres Gowa, Jumat (1/3/2019).

Baca: Ada Apa? Mahfud MD Bahas Kasus Era SBY Usai Disinggung Kasus Masa Lalu Habib Rizieq, Komen Menohok

Pelaku dilaporkan telah melakukan aktivitas tambang ilegal ini sejak dua tahun terakhir.

Perwira polisi dua balok ini melanjutkan, aktivitas tambang ilegal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan hingga terjangan bencana longsor yang merenggut puluhan nyawa beberapa waktu lalu.

"Pelaku melakukan penambangan di dekat Sabuk Dam yang berfungsi menahan material agar tidak memenuhi bendungan Bili-bili,"

Baca: Caleg PDIP Rahmat Muhayang Dapat Dukungan Komunitas Motor di Pangkep

"Atas dasar tersebut, penyidik memanggil pelaku dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tambah Rivai.

Pelaku atas nama Janong Dg Bella (43) saat ini telah ditahan di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru. Ia sangka melanggar pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2008 tentang Pertambangan Minerba.

"Pelaku terancam hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda sepuluh miliar," tandas Iptu Rivai.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit eskavator dan dua unit mobil Dum truk yang dilakukan melakukan aktivitas tambang.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved