Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Ancaman Hukuman Pelaku Tambang Ilegal Penyebab Longsor di Gowa

Janong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal mining ini. Ia ditahan di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasrul
Ari maryadi/Tribun Timur
Janong Dg Bella (43), pelaku aktivitas tambang ilegal diamankan personel Polres Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Pelaku tambang ilegal, Janong Dg Bella (43) telah diamankan aparat Satreskrim Polres Gowa.

Warga Dusun Lebong, Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa ini dilaporkan melakukan aktivitas tambang ilegal di bantaran sungai Jenneberang, tak jauh dari rumahnya.

Baca: Banjir di Kalukku Mamuju, BPBD: Diduga Karena Ada Penggundulan Kawasan Hutan

Polisi mendapati pelaku menambang di luar wilayah yang diizinkan. Aktivitas tambang ilegal ini dinilai mengakibatkan kerusakan lingkungan serta bencana longsor.

"Pelaku melakukan penambangan di dekat Sabuk Dam yang berfungsi menahan material agar tidak memenuhi bendungan Bili-bili," kata Kasatreskrim Polres Gowa Iptu Muhammad Rivai, Jumat (1/3/2019).

Janong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal mining ini. Ia ditahan di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru.

Baca: Ditanya Soal Toyota Camry, Mahfud MD Laporkan Akun Kakek Kampret ke Polisi: Alasan Mantan Ketua MK

Baca: IDEO: Deng Ical Harap Persatuan Artis Seniman Komedi Indonesia Sulsel Go Nasional

Janong disangka melanggar pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2008 tentang Pertambangan Minerba.

"Pelaku terancam hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda sepuluh miliar," tandas Iptu Rivai.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit eskavator dan dua unit mobil Dum truk yang dilakukan melakukan aktivitas tambang.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved