Ini Ancaman Hukuman Pelaku Tambang Ilegal Penyebab Longsor di Gowa
Janong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal mining ini. Ia ditahan di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Pelaku tambang ilegal, Janong Dg Bella (43) telah diamankan aparat Satreskrim Polres Gowa.
Warga Dusun Lebong, Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa ini dilaporkan melakukan aktivitas tambang ilegal di bantaran sungai Jenneberang, tak jauh dari rumahnya.
Baca: Banjir di Kalukku Mamuju, BPBD: Diduga Karena Ada Penggundulan Kawasan Hutan
Polisi mendapati pelaku menambang di luar wilayah yang diizinkan. Aktivitas tambang ilegal ini dinilai mengakibatkan kerusakan lingkungan serta bencana longsor.
"Pelaku melakukan penambangan di dekat Sabuk Dam yang berfungsi menahan material agar tidak memenuhi bendungan Bili-bili," kata Kasatreskrim Polres Gowa Iptu Muhammad Rivai, Jumat (1/3/2019).
Janong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal mining ini. Ia ditahan di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru.
Baca: Ditanya Soal Toyota Camry, Mahfud MD Laporkan Akun Kakek Kampret ke Polisi: Alasan Mantan Ketua MK
Baca: IDEO: Deng Ical Harap Persatuan Artis Seniman Komedi Indonesia Sulsel Go Nasional
Janong disangka melanggar pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2008 tentang Pertambangan Minerba.
"Pelaku terancam hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda sepuluh miliar," tandas Iptu Rivai.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit eskavator dan dua unit mobil Dum truk yang dilakukan melakukan aktivitas tambang.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95