Bawa Kabur Dua Anak di Bawah Umur Asal Takalar, Polisi Amankan Pria Beranak Tiga di Makassar
Resmob Polres Takalar dibantu Resmob Polda Sulsel melacak keberadaan S dan korban DTP dan NN melalui plat mobil sewa.
Penulis: Muh Syahrul Padli | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALLASSANG - Polres Takalar mengamankan S (31), terduga pembawa kabur wanita di bawah umur DTP (15) dan NN (13) di Jalan Barawaja II, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Kamis (28/2/2019).
Terduga pelaku S diburu berdasarkan laporan penculikan anak oleh orangtua DTP, EM (39).
Resmob Polres Takalar dibantu Resmob Polda Sulsel melacak keberadaan S dan korban DTP dan NN melalui plat mobil sewa.
“S berteman dengan DTP dan NN. DTP menghubungi S kalau ia ingin pergi dari rumah karena dimarahi orangtuanya. S membawa DTP dan NN dari Desa Bontolanra Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar ke sebuah pondokan di Barawaja, Makassar," kata Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta dalam press release yang digelar di Mapolres Takalar, Jumat (1/3/2019) siang.
"Setelah ditelusuri, mobil sewa S ditemukan di Jalan Barawaja, Kota Makassar. Tim bergerak cepat melakukan penangkapan,” tambahnya.
Dari pengakuan S, ia dan DTP selama ini akrab. Mereka sering berkomunikasi melalui WhatsApp. Korban DTP sering curhat masalah keluarga kepada S.
“Saya kenal DTP karena dia mantan pacar teman saya. DTP sering curhat masalah keluarga. Dia bilang sering diomeli orang tuanya,” kata S.
Saat ini, S diamankan di Mapolres Takalar untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara korban DTP dan NN masih dimintai keterangan.
S dikenai pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kami akan pelajari lebih lanjut apakah dalam kasus ini memang terjadi penculikan dan pelanggaran terhadap UU perlindungan anak atau tidak," tutup Kapolres Takalar AKBP Gany Alamsyah.
Laporan Wartawan TribunTakalar.com, @syahrul_padli