Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

KPU Bantaeng Beberkan Aturan Iklan Kampanye Lewat Media

KPU Bantaeng menggelar rapat koordinasi penayangan iklan kampanye melalui media di Hotel Ahriani Bantaeng

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/EDI HERMAWAN
KPU Bantaeng menggelar rapat koordinasi penayangan iklan kampanye melalui media di Hotel Ahriani Bantaeng, Jl Raya Lanto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Selasa (26/2/2019). 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - KPU Bantaeng menggelar rapat koordinasi penayangan iklan Kampanye melalui media di Hotel Ahriani Bantaeng, Jl Raya Lanto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Selasa (26/2/2019).

Rapat itu menghadirkan pengurus Partai Politik (Parpol), LO Parpol, serta sejumlah jurnalis pada daerah berjuluk Butta Toa.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Bantaeng, Ansar Tuba jadi narasumber kali itu.

Baca: Tekan Angka Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Ini yang Dilakukan Dinas P3A Jeneponto

Baca: Dikeluhkan, Lubang Jalan di Lau Maros Ditambal

Baca: 37 Ketos Ikuti Seleksi Tulis Esai dan Wawancara di Unhas

Dia menyampaikan aturan yang harus dipatuhi oleh peserta Pemilu 2019 saat mengiklan pada media massa.

Mantan asisten III Pemkab Bantaeng itu menjelaskan aturan beriklan pada surat kabar.

Untuk caleg DPRD hanya diperbolehkan beriklan paling banyak pada tiga media, dengan maksimal 21 hari.

"Ukurannya juga diatur untuk mengiklan pada media cetak. Maksimal 61x 85 mmk," ujarnya.

Sedangkan aturan untuk Radio dan TV sama. Maksimal pada tiga media dan durasi paling lama 60 detik. Paling lama beriklan 21 hari.

Regulasi kampanye lewat media massa itu menurutnya mengacu pada PKPU pasal 24.

Dia berharap para caleg bisa memaksimalkan waktu yang diberikan itu untuk menyisir kisaran dirinya kepada publik.

"Tang pasti jangan beriklan dengan kampanye SARA, Hoax apalagi money politik," tambahnya.

Sementara itu, beberapa jurnalis yang hadir mempertanyakan regulasi iklan dari para caleg pada media online.

Sebab dalam aturan, perihal ini belum diatur, sehingga pihaknya membolehkan karena tidak terdapat dalam aturan.

"Kalau kampanye lewat media online itu tidak ada aturannya, berarti tidak ada larangan. Karena aturan itu tertulis," tuturnya.

Selain itu, juga dihadirkan perwakilan dari Kesbangpol Bantaeng dan Satpol PP Bantaeng. (*)

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

A

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved