Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Dalami Perselisihan Hubungan Industrial

Diskusi tentang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dibawakan hakim adhock sekaligus Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasrul
handover
Pengurus Cabang SP se-Sulawesi dan Maluku, serta utusan Dewan Perwakilan Pengurus (DPP) SP BPJS Ketenagakerjaan menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) 2019 di Hotel Dalton Jl Perintis Kemerdekaan Makassar akhir pekan kemarin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Serikat Pekerja (SP) BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) 2019 di Hotel Dalton Jl Perintis Kemerdekaan Makassar akhir pekan kemarin, Jumat-Sabtu (22-23/2/2019)

Dalam siaran pers Humas BPJS Ketenagakaerjaan, Senin (25/2/2019). Hadir dalam Rakerwil, Pengurus Cabang SP se-Sulawesi dan Maluku, serta utusan Dewan Perwakilan Pengurus (DPP) SP BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Apa Maksudnya? Putri Gusmus Komentari Bacaan Ayat Artis Neno Warisman Banyak yang Keliru Tajwidnya

Baca: Didemo Soal Tunggakan Gaji Tenaga Call Center 112, Pemkot Parepare: Kami Sudah Bayar

Temanya, 'Soliditas, Sinergitas, dan Kemandirian Organisasi untuk mewujudkan Visi Misi Institusi BPJS Ketenagakerjaan'.

Diskusi tentang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dibawakan hakim adhock sekaligus Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali.

Sibali menekankan, pentingnya pengetahuan pengurus Serikat Pekerja tentang prosedur PHI.

Baca: BPK Sulteng Ganti Pimpinan, Ini Harapan Gubernur Soal Pengelolaan Keuangan

"Soalnya ini untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja dan pengusaha," katanyam

Materi selanjutnya, kewenangan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang dibentuk undang-undang dalam perlindungan jaminan sosial bagi pegawai non ASN. Ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019.

Baca: Bandingkan Komentar Mahfud MD, PBNU dan MUI Soal Polemik Puisi Neno Warisman di Malam Munajat 212

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah SP BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Lubis Latif mengatakan, Rakerwil ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk menghimpun masukan dan aspirasi karyawan se-Sulawesi Maluku berdasarkan karakteristik unit kerja.

"Selain itu acara ini dimaksudkan untuk sharing knowledge terkait manajemen pengelolaan organisasi dan isu-isu terkini," kata Lubis.

Baca: Rawan Ditunggangi Oknum Caleg, Hatta Rahman Kumpul Pendamping PKH

SP BPJSTK merupakan organisasi serikat pekerja Karyawan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan dan sebagai wadah untuk menghimpun Aspirasi-aspirasi Karyawan

Deputy Direktur Sulawesi Maluku yang diwakili Asisten Deputy bidang Pelayanan Usman Rappe mengatakan bahwa SP BPJS Ketenagakerjaan merupakan mitra manajemen dalam pengelolaan institusi dan menjadi unsur penting tercapainya visi misi perusahaan.

Baca: Di Rujab Danny Pomanto, Wagub Sulsel Tekankan Pentingnya Wisata Halal

Tidak terbatas hanya pada urusan kesejahteraan dan masa depan karyawan, namun lebih dari itu SP BPJSTK diharapkan mampu memberikan solusi, dan inovasi strategis dalam pengembangan institusi.

"SP BPJS Ketenagakerjaan adalah mitra manajemen dalam pengelolaan institusi agar visi misi BPJS ketenagakerjaan dapat terwujud, serta melalui SP BPJSTK diharapkan mampu memberikan solusi dan inovasi strategis kepada manajemen dalam pengembangan institusi," katanya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved