Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan Karena Cadar, Kemenag Ungkap Alasan Pemecatan Doktor Hayati Sjafri, Ini Rekam Jejaknya

Nama Dr Hayati Syafri, S.S,M.Pd menjadi pembicaraan publik setelah dipecat Kementerian Agama dari Sipil Negara (ASN).

Editor: Ardy Muchlis
ummatpos
Heboh Doktor Hayati Syafri dipecat ASN dari UIN dan penjelasan resmi Kemenag 

TRIBUN-TIMUR.COM-- Nama Dr Hayati Syafri, S.S,M.Pd menjadi pembicaraan publik setelah dipecat Kementerian Agama dari Sipil Negara (ASN).

Sejumlah media memberitakan pemecatan Hayati dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukittinggi, akibat sikap kukuh sang dosen mengenakan cadar.

Namun Kemenag mengungkap fakta lain, Hayati Syafri dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi, akibat melanggar disiplin pegawai.

Walau begitu, Hayati Syafri bisa mengajukan banding ke PTUN.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Toraja Utara Beri Santunan Kematian Tenaga Honorer

Baca: Dikeluhkan, Lubang Jalan di Maccopa Maros Sudah Ditambal

Baca: Unjukrasa depan Unismuh Makassar, SMI Sebut Cebong dan Kampret Gaya Politik Borjuasi

Kementerian Agama menjelaskan soal Hayati Syafri, dosen bercadar  yang diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terbukti jarang masuk.
   
"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai," kata Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama Nurul Badruttamam kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).

Baca: Kabut Asap Makin Parah, Warga Susah Bernapas, Pasukan Kostrad Diterjunkan Atasi Karhutla

Baca: Jokowi Jawab Prabowo, Negara Siap Terima Lahan Konsesi Besar Dibagikan ke Rakyat Kecil

Baca: Izin Impor Jatuh Tempo, Kapal Karadeniz Pemasok Listrik Turki Disegel Bea Cukai

Nurul Badruttamam mengatakan, pemberhentian Hayati sebagai ASN dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi itu sesuai data rekam jejak kehadiran secara elektronik melalui data sidik jari di kepegawaian kampus terkait.

 "Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," kata Nurul Badruttamam dilansir Antara.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/ tidak hormat.

Baca: Program Pamungkas Jokowi bagi Pencari Kerja dan Korban PHK Sebut Peran Istri dan Konsesi Lahan

Hayati, lanjut dia, juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018 seperti sebagai penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa. 
   
"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," kata Nurul Badruttamam.

Jika ada keberatan, kata Nurul Badruttamam, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN. 

Hayati raih gelar doktor

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved