Mulai 1 Maret, Penderita Kanker Usus Beli Obat Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Alasannya?
Mulai 1 Maret, Penderita Kanker Usus Beli obat Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Alasannya ini
TRIBUN-TIMUR.COM - Terhitung Mulai 1 Maret 2019 obat kanker usus tak lagi ditanggung BPJS.
Lebih jelasnya kanker usus besar atau kolorektal, obatnya tidak lagi ditanggung layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/707/2028 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf menjelaskan tidak ditanggungnya obat kanker usus tidak akan berpengaruh signifikan terhadap BPJS Kesehatan.
Hal ini karena kasus kanker usus dan pembiayaan obat jenis ini tidak berjumlah signifikan.
"Pembiayaan obat kanker usus kisaran Rp 50 miliar sampai Rp 60 miliar setahun.”
Baca: LIVE STREAMING Manchester United vs Liverpool, Liga Inggris Malam Ini, Nonton di Ponsel Tanpa Buffer
Baca: Daftar Harga Xiaomi Terbaru di Februari 2019, Cek Disini Dulu Sebelum Beli Handphone Baru
“Gambaran biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2017 itu Rp 84 triliun," kata Iqbal kepada awak media pada Kamis (22/02/2019).
Menurut Iqbal, pasien kanker usus masih bisa mendapatkan pengobatan dengan kemoterapi standar dan atau radioterapi.
Pasalnya, jika menggunakan kemoterapi standar sudah ada di Formularium Nasional (Fornas).
Silakan Follow Instagram Tribun Timur untuk News Update
Subscribe juga Youtube Tribun Timur untuk News Video Update
Baca: Gus Dur Ternyata Pernah Ingin Bubarkan DPR dan MPR, Alasannya Karena Hal Sepele Ini
Baca: Apa Kata Jusuf Kalla Tentang Puisi Neno Warisman? Singgung Anak Jokowi dan Sindir Soal Main Proyek
Baca: Fela Gadis Indonesia yang Dilelang Rp 19 Miliar,Lihat Siapa-siapa yang Menawarnya,Ada Aktor Terkenal
Baca: Kabar Gembira Bagi ASN, Jokowi Percepat Pemberian THR 2019, Begini Rekasi BPN Prabowo-Sandiaga
Fornas adalah suatu daftar penyediaan jenis dan harga obat yang menjadi acuan untuk pelayanan kesehatan JKN 2014.
"Kalau pakai kemoterapi standar sudah ada di Fornas semua. Jadi pasien masih bisa mendapatkan pengobatan dengan kemoterapi standard dan/atau radioterapi," kata Iqbal.
Keputusan yang dikeluarkan pada 19 Desember 2018 itu menyebut ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan.
Pertama, obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker.