Video Camat se-Makassar Dukung Capres Jokowi, ACC: Camat Permalukan Walikota
Karena hal itu kata Muttalib, telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Video viral soal Camat se-Kota Makassar yang mendukung Capres Jokowi-Amin. Dapat banyak sorotan dan bahkan kecaman.
Aktivis Anti Coruption Committee (ACC) Sulawesi menilai, jika benar video viral satu menit 26 detik itu betul. Maka para Camat telah mempermalukan Walikota Makassar.
Baca: Agen dan Mitra Abu Tours Tidak Hadiri Pembacaan Putusan Hukuman Istri Hamzah Mamba
Baca: Penderita Gangguan Jiwa Mengamuk Saat Peringatan HPSN di Polman
"Jika video itu benar, maka Camat ini telah permalukan Walikota. Selama ini Walikota menekankan netralitas ASN," kata Direktur ACC, Abdul Muttalib Kadir, Kamis (21/2/2019).
Muttalib menekankan lagi, jika video yang beredar itu benar, maka dia berpendapat dukung-mendukung bukan hal terlarang. Tapi yang terlarang adalah karena PNS.
Baca: TRIBUNWIKI: Kartun Anak Wonder Park Bakal Tayang, Ini Pemain, Sinopsis, dan Trailer
Karena, dalam video itu secara terang-terangan para Camat se-Kota Makassar memberikan dukungan ke Capres Jokowi. Sementara para Camat ini terikat regulasi yang mengharuskan menjaga netralitas.
"Sekali lagi jika video tersebut benar, maka mereka ini tidak layak lagi menjadi pejabat selevel Camat lagi, mereka wajib mundur karena telah mencederai prinsip dan etika ASN," tegas Muttalib kepada tribun.
Karena hal itu kata Muttalib, telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS jelas mengatur.
Baca: KNPI Bulukumba dan Kasatreskrim Bahas Kasus Korupsi di Warkop
Yang berbunyi, PNS dilarang melakukan perbuatan mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis, berafiliasi dengan partai politik.
"Tentunya tindakan mereka-mereka ini tidak hanya permalukan institusi pemkot, tapi juga telah mempermalukan Walikota Mks yang berkali menekankan netralitas ASN di Pemkot Makassar," jelas Muttalib.
Untuk itu, ACC mendesak Bawaslu Kota Makassar segerw mengambil tindakan memeriksa para Camat terdebut untuk kemudian diproses sesuai dengan aturan.
Baca: Vivian Dicampakkan Suami Saat Kehilangan Kedua Tangannya, 10 Tahun Kemudian Nasibnya Berubah Drastis
Tidak hanya Bawaslu Makassar, tapi ACC Sulawesi juga mendesak Menpan RB juga berkewajiban agar memperoses, sekaligus memberi sanksi tegas ke para Camat.
"Setidaknya Inspektorat Kota Makassat yang terlebih dahulu memeriksa Camat-camat ini. Karena asas netralitas itu perlu untuk ditegaskan," tambah Muttalib.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com: