Tim Cyber Crime Polda Sulsel Bongkar Penipuan ITE Libatkan WNA Nigeria
"Ada satu warga asal Nigeria, dua pelaku lainnya adalah perempuan asal Mojokerto dan Denpasar Bali," kata Dicky
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejahatan Informasi Teknologi Elektronik (ITE) semakin bervariasi, berbagai modus operandi dilakukan pelaku lewat Medsos.
Baru-baru ini, tim penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil membongkar operandi atau modus baru di sosial media (Sosmed) via akun Facebook.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, modus baru yang berhasil dibongkar tim Cyber Polda Sulsel berhasil menangkap tiga pelaku.
Baca: Piala Presiden - Persija Jakarta dan Madura United Ikut Jejak Sukses PSM Makassar
"Ada satu warga asal Nigeria, dua pelaku lainnya adalah perempuan asal Mojokerto dan Denpasar Bali," kata Dicky saat merilis kasus itu di Mapolda, Kamis (21/2/2019).
Rilis kasus WNA asal Nigeria ini dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda, Kombes Pol Dicky Sondani di lantai dua, Ditreskrimsus Polda, Kamis (21/2/2019).
Kata Dicky, WNA asal Nigeria itu adalah Chinedu Jideofor Aneto alias Adam (31) ditangkap bersama dua pelaku, Nurul (25) asal Mojokerto dan Tiara (32) asal Bali.
Baca: Peringati HPSN 2019, Polda Sulteng Gelar Bersih Pantai Bersama Warga
WNA asal Nigeria dan dua warga Indonesia itu terlibat dalam kasus penipuan melalui media Facebook. Dimana, ketiga pelaku ini telah merugikan warga Sulsel Rp.99 juta.
"Pelaku ini ditangkap di dua lokasi, Adam dan Nurul di Sidoarjo Jatim, sedangkan si Tiara ditangkap di Bali. Mereka ditangkap pada tangga 8 Februari lalu," ujar Dicky.
Modus operandi baru tiga pelaku ini sejak Agustus 2018, mereka menipu salah satu warga Sulsel, Mursidah (36), menguras habis uang korban beberapa transaksi.
Dicky menjelaskan, modus pelaku adalah memberi ucapan Hari Upang Tahun (HUT) ke korban, setelah itu pelaku menawarkan paket berupa jutaan uang Dollar Australia.
Baca: Lapor SPT Pajak Tahunan Kamu Segera, Jika Tidak? Ini Denda yang Harus Dibayar
Melalui akun Facebook pelaku Chinedu, atas nama Donny James pelaku memulai aksinya. Setelah mengucapkan selamat dan paket. Chinedu intens berkomunikasi.
"Setelah berkenalan dengan Chinedu alias Donny James ini, korban menerima telpon dari si Tiara, katanya ada paket dari Donny berupa paket uang Dollar," jelas Dicky.
Paket itu masuk di Surbaya 17 Desember 2018, korban ditelpon dari jasa pengiriman DHL. Namun, sebelum diambil, paket ini harus ditembus Rp12 juta 18 Desember.
Baca: Video Camat di Makassar Dukung Jokowi Viral, Bawaslu Sulsel Panggil SYL
Lalu Rp10 juta 21 Desember, Rp9,5 juta 22 Desember, Rp5,5 juta 29 Desember, Rp7 juta 5 Januari 2019, Rp9,2 juta 12 Januari 2019, dan Rp12,8 juta 15 Januari 2019.
Dicky tambahkan, bahkan korban diminta ke Surabaya untuk menjemput paktnya itu. Tapi sebelumnya mengambil, pelaku Nurul meminta korban uang tebusan Rp45 juta.
"Disini korban percaya dan mau memberi itu. Saat sampai disana korban diberi uang tapi uang yang dijanjikannya itu sebagian besar adalah palsu," tambah Dicky.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com: