KPU Sulsel: Ada 80 Ribu Lebih Warga Sulsel Belum Rekam e-KTP
Pemilih AC adalah pemilih yang belum lengkap dokumen kependudukannya atau belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Misnah M Attas mengatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel dan pihak KPU masih butuh kerjasama yang erat jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Kenapa? Karena kita di Sulsel masih ada kurang lebih 80 ribu pemilih dalam pemilih asing yang dimasukkan atas rekomendasi Bawaslu RI, memang ada usulan-usulan kepada Bawaslu untuk memasukkan data-data pemilih AC itu," ungkap Misnah dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPTb tahap 1, Selasa (19/2/2019).
Baca: Xiaomi Mi 9 & Samsung Galaxy S10 Dirilis, Bedakan Harga dan Spesifikasinya, Pilih Mana?
Baca: Puskesmas Banyorang Bantaeng Bakal Berubah Status Jadi RSUD Tipe D
Pemilih AC adalah pemilih yang belum lengkap dokumen kependudukannya atau belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Bahkan pilih AC adalah mereka yang belum melakukan perekaman data di Capil.
"Nah, apakah nanti pemilih AC ini betul-betul bisa ditemukan dan bisa melakukan perekaman, kita akan mengikuti proses ini secara bersama-sama. Tentu saja kalau ini menyulitkan KPU untuk melakukan atau tetap mempertahankan pemilih yang rasa-rasanya sulit untuk didapatkan itu juga harus dipikirkan KPU, bagaimana agar data-data pemilih akurasi, akuntabilitasnya bisa kita jamin," jelas Misnah.
Baca: TRIBUNWIKI: Lagi Penat? Ini Pilihan Taman di Makassar, Bisa untuk Refreshing atau Olahraga
Misnah mengatakan, pemilih-pemilih AC ini adalah warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai pemilih tetap, tetapi pada faktanya, sampai hari ini masih ada 80 ribu di Sulsel belum melakukan perekaman KTP elektronik.
"Tentu keterbukaan KPU dan Catatan Sipil, kemudian pengawas pemilu akan menentukan kualitas data kita. Karena DPT yang saat ini ada, inipun masih dibuka ruang oleh KPU untuk nanti akan dilakukan perbaikan-perbaikan lagi pada data-data pemilih ini. Sehingga masih ada PR, masih panjang kerja kita terhadap data pemilih ini hingga hari pemungutan suara," katanya.
Baca: DLH Luwu Utara Bekali Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata
Berkaitan dengan pemilih yang pindah memilih, kata mantan Ketua KPU Makassar itu, sampai dengan batas 30 hari sebelum hari pemungutan suara, mudah-mudahan bisa terdata dengan baik dan terkonsolidasi dengan baik pula.
Sehingga KPU bisa menyiapkan surat suara untuk pemilih-pemilih pindah ini. Kata Misnah, itulah yang kemudian harus menjadi catatan penting yang harus selalu diingat.
Baca: Satu Warga Meninggal, Kadinkes Enrekang Tetapkan Status KLB DBD
"Misalnya dari Kemenkumham, kalau memang masih ada pemilih yang sudah menjadi warga binaan dan memenuhi syarat jadi pemilih, maka harus segera ada komunikasi antara lapas dan KPU," ungkap Misnah.(tribun.timur.com)
Laporan Wartawan tribuntimur.com @abdul-azis-alimuddin