Kantongi 1,52 Gram Sabu-sabu, Pemuda Luwu Timur dibekuk di Luwu Utara
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali menangkap seorang pria karena mengantongi Narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali menangkap seorang pria karena mengantongi Narkoba jenis sabu-sabu.
Muh Ihsan (24) asal Dusun Togo, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur ditangkap di Jembatan Sabbang, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (20/2/2019).
Sabu-sabu seberat 1,52 gram ditemukan terikat lakban di lengan kiri Ihsan dan ditutupi jaket.
Baca: Ini Manfaat Program AKio Gagasan Pemkab Gowa
Baca: Listrik Padam di Maros Hingga Sore hari Ini, Catat Wilayah Terdampak
Baca: VIDEO: Kepala BPN Luwu Utara Mangkir Dari RDP di DPRD
"Penggeledahan kita lakukan usai kita mendapat laporan dari masyarakat," kata Kanit Lidik Dua Ipda Kawaru, Kamis (21/2/2019).
Ihsan, menurut Kawaru, diduga hanya kurir.
"Kita masih mendalami, di mana dia mengambil barang," katanya.
Kawaru juga berterima kasih kepada masyarakat yang melaporkan dugaan penggunaan sabu-sabu.
"Kalau masyarakat tahu di dekatnya ada peredaran Narkoba, laporkan. Kami akan merahasiakan identitas anda," katanya.(TribunLutra.com)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com: