Hadapi Putusan Hakim, Istri Bos Abu Tours Gandeng Dua Pengacara Cantik
Terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 300 juta. Jika tidak mampu membayar denda diganti 1 tahun dua bulan kurungan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Nursyariah Mansyur, Istri CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba, hadapi pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/02/2019).
Dalam pembacaan putusan ini mengundang suasana berbeda. Biasanya terdakwa kasus penggelapan, pencucian uang jamaah ini, didampingi dua pengacara laki laki.
Baca: Maruf Amin Bisikkan Pemuda Penjaga Bangsa ke Imran Eka Saputra
Baca: TRIBUNWIKI: Mahasiswi STIEM Palopo Pimpin IMAI
Kali ini, dalam menghadapi pembacaan putusan mengandeng dua pengacara cantik. Kedua pengacara cantik ini diketahui bernama Eflin Rotua Sinaga dan Tri Metty Margaretta Siboro.
Sekedar diketahui Nursyariah Mansyur dalam putusanya divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Putusan itu dibacakan Denny Lumban Tobing selaku hakim anggota dan dibantu dua hakim anggota lainnya.
Baca: LBH Makassar: Overcrowding di Lapas dan Rutan Jadi Permasalahan Serius
Terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 300 juta. Jika tidak mampu membayar denda diganti 1 tahun dua bulan kurungan.
Namun dalam putusan itu, Nursyariah Mansyur belum mengambil sikap atas putusan Majelis Hakim.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengaku masih pikir pikir." Kami masih pikir pikir," kata salah satu pengacara ini.(*)