Gegara Kampung SYL, Kades Tibona Bulukumba Diproses
Oknum kades tersebut diduga melanggar Pasal 490 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Tibona, Kecamatan Bulukumpa, Baharuddin Pake', segera memasuki tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra, saat ditemui TribunBulukumba.com, di Warkop Ovan, Jl Matahari, Kota Bulukumba, Kamis (21/2/2019).
"Kita sudah rapat dengan Bawaslu dan pihak terkait lainnya. Semuanya sudah rampung. Dalam waktu dekat ini, sudah masuk tahap dua," ujar AKP Bery Juana Putra.
Oknum kades tersebut diduga melanggar Pasal 490 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sebelum kasus ini bergulir, dalam beberapa kesempatan, Bawaslu telah memberikan imbauan baik lisan dan tertulis kepada seluruh kepala desa untuk taat terhadap aturan pemilu.
“Sebetulnya Bawaslu Bulukumba telah memberikan surat imbauan ke kepala desa di wilayah Bulukumba agar mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pemilu,” jelas Koordinator Gakkumdu Bulukumba dan Divisi Hukum, Penindakan dan Sengketa, Bakri Abubakar.
Dari informasi yang dihimpun TribunBulukumba.com, Kades Tibona Baharuddin Pake', diproses oleh Bawaslu setelah menandatangani rekomendasi kegiatan Kampung Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sementara Baharuddin Pake', mengatakan, dalam hal surat menyurat, dirinya hanya sebatas mengetahui namun untuk acara tersebut ada panitia tersendiri.
Pada dasarnya, ia mengaku tidak ikut campur pada proses politik. Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati Bawaslu atas proses yang sedang dilakukan.
"Saya siap dan kooperatif memberikan keterangan dan penjelasan terkait hal tersebut," katanya.