Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Empat Ribu Pegawai Non-ASN Pemda Barru Dapat Jaminan Kerja

MoU terkait kepesertaan non Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Barru. Penandatanganan tersebut dilakukan di Lapangan Sumpang Binanggae Barru.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasrul
handover
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Makassar melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bupati Barru di sela perayaan HUT ke-59 Kabupaten Barru, Rabu (20/2/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Makassar melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bupati Barru di sela perayaan HUT ke-59 Kabupaten Barru, Rabu (20/2/2019).

MoU terkait kepesertaan non Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Barru. Penandatanganan tersebut dilakukan di Lapangan Sumpang Binanggae Barru.

Baca: Daftar Partai di Selayar yang Melanggar Aturan APK dan BK

Baca: Gubernur Sulsel Resmikan 10 Proyek Pemkab Barru Senilai Rp 100 Miliar

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Asri Basir menuturkan, Pemda Barru peduli terhadap perlindungan jaminan sosial tenaga kerja khususnya para Non ASN.

"Para pegawai Non ASN Barru didaftarkan dua program. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang akan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari dan hingga pulang berkerja," kata Akbar.

Baca: Video Viral Siswa Duel dengan Guru Sendiri di dalam Kelas, Teman Malah Bersorak dan Tertawakan

"Serta selama melakukan proses pekerjaan apabila terjadi resiko kerja semua akan menjadi tanggung jawab kami BPJS Ketenagakerjaan dan biayanya unlimited sesuai kebutuhan medis untuk kelas perawatannya sendiri semua kami rawat di kelas 1 RS Umum pemerintah dan swasta," lanjutnya.

Dan Jaminan Kematian (JKM) yang dimana memberikan santunan kepada ahli waris apabila tenaga kerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 24 juta.

Bupati Barru, Suardi Saleh menyebut, akan mendaftarkan sekitar 4 ribu pegawai Non ASN yang ada di lingkup Pemda Barru ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: TRIBUNWIKI - Asriadi Arifin, Peraih IPK 4,0 Wisuda IAIN Parepare Angkatan Pertama 2019

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menambahkan, pemprov mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan dengan dikeluarkannya Pergub No 135 tahun 2018

"Kami mendukung sebagai bukti telah kami terbitkan Pergub No 135 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Jaminan Kecelakaan Kerja senilai Rp 123 juta dan Jaminan Kematian Senilai Rp 24 juta kepada dua Ahli Waris Non ASN di Barru.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved