Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

80 Ribu Warga Sulsel Belum Perekaman e-KTP, Ini Penjelasan Disdukcapil

Beatrix berharap perekaman KTP Elektronik bagi warga Sulsel yang belum perekaman itu bisa dituntaskan pada 28 Februari 2019.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto 80 Ribu Warga Sulsel Belum Perekaman e-KTP, Ini Penjelasan Disdukcapil
dok tribun-Timur/fb
ILUSTRASI - Contoh fisik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Seksi (Kasi) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kelembagaan dan Infoduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Selatan, Beatrix Pandi, menyatakan sudah melayangkan surat ke kabupaten dan kota tekait percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Beatrix berharap perekaman KTP Elektronik bagi warga Sulsel yang belum perekaman itu bisa dituntaskan pada 28 Februari 2019.

"Dari pusat sudah mengintruksikan untuk melakukan proses percepatan perekaman KTP Elektronik. Terutama di lapas. Lapas itu sampai saat ini masih terus melakukan perekaman," kata Beatrix dalam rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi DPTb tahap satu di Hotel Four Points by Sheraton, Jl Andi Djamma, Makassar, Selasa (19/2/2019) kemarin.

Pernyataan Beatrix itu sekaligus menjawab pertanyaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Misnah M Attas yang mengatakan bahwa Disdukcapil Sulsel dan KPU masih butuh kerjasama yang erat jelang Pemilihan umum (Pemilu) 2019.

"Kenapa? Karena kita di Sulsel masih ada kurang lebih 80 ribu pemilih dalam pemilih asing yang dimasukkan atas rekomendasi Bawaslu RI, memang ada usulan-usulan kepada Bawaslu untuk memasukkan data-data pemilih AC itu," ungkap Misnah dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPTb tahap 1, Selasa (19/2/2019).

Pemilih AC adalah pemilih yang belum lengkap dokumen kependudukannya atau belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Bahkan pilih AC adalah mereka yang belum melakukan perekaman data di Capil.

"Nah, apakah nanti pemilih AC ini betul-betul bisa ditemukan dan bisa melakukan perekaman, kita akan mengikuti proses ini secara bersama-sama. Tentu saja kalau ini menyulitkan KPU untuk melakukan atau tetap mempertahankan pemilih yang rasa-rasanya sulit untuk didapatkan itu juga harus dipikirkan KPU, bagaimana agar data-data pemilih akurasi, akuntabilitasnya bisa kita jamin," jelas Misnah.

Misnah mengatakan, pemilih-pemilih AC ini adalah warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai pemilih tetap, tetapi pada faktanya, sampai hari ini masih ada 80 ribu di Sulsel belum melakukan perekaman KTP elektronik.

"Tentu keterbukaan KPU dan Catatan Sipil, kemudian pengawas pemilu akan menentukan kualitas data kita. Karena DPT yang saat ini ada, inipun masih dibuka ruang oleh KPU untuk nanti akan dilakukan perbaikan-perbaikan lagi pada data-data pemilih ini. Sehingga masih ada PR, masih panjang kerja kita terhadap data pemilih ini hingga hari pemungutan suara," ungkapnya.(tribun.timur.com)

Laporan Wartawan tribuntimur.com @abdul-azis-alimuddin

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved