Pelaku Pengroyokan Anak di Bawah Umur di Soppeng Diancam UU IT
"Kejadiannya 8 Februari, Laporan Polisi (LP) masuk ke Polres Soppeng 9 Februari," tambah Rujiyanto, Rabu (20/2).
Penulis: Sudirman | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM,LALABATA - Polres Soppeng, mulai memproses kasus dugaan penggeroyokan yang melibatkan anak dibawah umur.
Kasus pengroyokan anak dibawah umur sempat beredar di Media Sosial (Medsos).
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Rujiyanto mengatakan, kasus pengroyokan terjadi di Kecamatan Ganra.
Baca: Soppeng Hasilkan 500 Ton Tembakau di 2018, Pengusaha Rokok Diminta Taat Pajak
"Kejadiannya 8 Februari, Laporan Polisi (LP) masuk ke Polres Soppeng 9 Februari," tambah Rujiyanto, Rabu (20/2).
Pada video yang sempat beredar, korban sempat didorong turun ke saluran air irigasi.
Sementara dalam laporannya yang masuk ke Polres Soppeng, selain didorong ke saluran air, juga ada dugaan pelecehan.
Baca: VIDIO: Curi Uang Calon Jemaah Haji Warga Palopo Diringkus Polisi
Korban ada dua orang yaitu, NA (15), dan IY (15), merupakan warga Kecamatan Ganra.
Sementara pelaku ada tujuh orang yaitu, AU (17), AY (15), dan TS (15). Ketiganya mengeroyok NA, dan IY.
Empat orang lainnya yaitu, NS, SC, NA, dan AL, berperan mengambil gambar dan menyebarkan ke medsos.
Baca: VIDEO: Emak-emak di Makassar Menolak Ditilang Polisi, Ngaku Dimintai Uang
"Tujuh orang pelaku semuanya berasal dari Kabupaten Soppeng. Dari tujuh pelaku, hanya AU pelajar SMA, lainnya pelajar SMP," tambah Rujiyanto.
Kasus pengroyokan bermula saat mereka saling mengejek di Medsos, kemudian janjian bertemu di pematang sawah di Kecamatan Ganra.
Baca: Perdana Sejak Berubah Status, 532 Mahasiswa IAIN Parepare Wisuda Besok
"Vidoenya sudah dihapus, namun kami sudah menyita handphone yang digunakan untuk merekam dan memposting gambar," tambah Rujiyanto.
Para pelaku juga akan dikenakan Undang-Undang (UU) pengroyokan, asusila, dan UU IT.
Laporan Wartawan TribunSoppeng @sudi zne