Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Anggaran Festival Bajo Pasakayang, Mantan Kadispora Morowali Dituntut 5 Tahun

Serta mengganti kerugian negara sebesar Rp593 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah inkrah

Editor: Imam Wahyudi
Muhakir/tribunpalu.com
Suasana sidang Tipikor dengan terdakwa Halim, di PN kelas IIa Palu, Rabu (20/2/2019). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali menuntut mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Morowali, Halim, dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. 

Selain tuntutan penjara, terdakwa Halim juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan. 

Serta mengganti kerugian negara sebesar Rp593 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah inkrah, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Yuniarto, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ernawati Anwar, Rabu (20/2/2019) sore. 

Sebelumnya, terdakwa Halim, terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Serta dakwaan kedua melanggar pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa Halim didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara mencairkan dana kegiatan Festival Bajo Pasakayang sebesar Rp871 juta," ujar Yuniarto. 

Sedangkan dalam pelaksanaannya, yang dikelola oleh even organizer PT. Panta Rai Indonesia, festival tersebut menghabiskan anggaran Rp274 juta.

Diketahui, pada tahun 2015 Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali mengadakan kegiatan Festival Bajo Pasakayang dengan anggaran Rp871 juta yang melekat di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.

Lanjut Yuniarto, terdakwa Halim selaku Kepala Dinas merangkap sebagai kuasa pengguna anggaran dengan menggunakan Event Organizer (EO) untuk melaksanakan kegiatan Festival Bajo Pasakayang, dengan kesepakatan biaya sejumlah Rp274 juta.

Namun pada laporan pertanggungjawaban, terdakwa memerintahkan PPTK, Ariesty Briyana Sundus untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. 

Laporan fiktif itu menggunakan nama CV Arrahman sejumlah lebih kurang Rp400 juta, dimana cap dan tanda tangan Direktur CV Arrahman dipalsukan.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp534 juta. 

Dengan perincian kegiatan fiktif yang dilaksanakan oleh CV Arrahman sejumlah Rp400 juta ditambah Rp134 juta yang tidak ada pertanggungjawabannya. (tribunpalu.com)

Laporan Wartawan TRIBUNPALU.COM, @haqirmuhakir24

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved