UPDATE BIDIKMISI,Tahapan Setelah SNMPTN 2019, Tata Cara dan Alur Pendaftaran
UPDATE INFO BIDIKMISI,Tahapan Setelah SNMPTN 2019, Tata Cara dan Tahapan Pendaftaran, Simak Disini!
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang sudah melakukan pendaftaran bidikmisi diminta agar segera melakukan finalisasi pendaftaran SNMPTN 2019.
Hal ini disampaikan sekretariat SNMPTN melalui akun Instagramnya @sekresnmptn, Selasa (19/2/2019).
Mengingat hari ini, Selasa 19 Februari 2019 jam 22.00 WIB adalah hari terakhir pendaftaran SNMPTN, pendaftar SNMPTN calon peserta Bidikmisi yang belum terverifikasi agar mendaftar sebagai peserta reguler terlebih dahulu dan segera melakukan finalisasi pendaftaran SNMPTN 2019.
Setelah pendaftaran SNMPTN 2019 berakhir, akan dilakukan penyelarasan data peserta SNMPTN dengan data Bidikmisi Ditjen Belmawa, sehingga bagi yang belum terverifikasi akan didaftarkan sebagai pelamar Bidikmisi.
Baca: Ada Apa Kapolres Jakut Sebut Nama Norman Kamaru saat Pecat 6 Polisi? Sampai Ucap Kacang Lupa Kulit
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang beasiswa Bidikmisi, mulai dari persyaratan, fasilitas, hingga proses pendaftarannya, seperti dilansir dari laman resmi Bidikmisi:
1. Persyaratan Penerima Bidikmisi
- Siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi, yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.
Keterbatasan ekonomi ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali sebesar Rp4 juta, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
Baca: Ada Apa Kapolres Jakut Sebut Nama Norman Kamaru saat Pecat 6 Polisi? Sampai Ucap Kacang Lupa Kulit
2. Fasilitas Bagi Penerima