Bawaslu Enrekang Ingatkan KPU Soal DPTb dan DPK
Ia juga mengingatkan KPU agar terus mendorong jajarannya tetap aktif dalam mensosialisasikan terkait regulasi KPU itu sendiri.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasrul
TRIBUN-ENREKANG.COM, ENREKANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2019 di Aula kantor KPU Enrekang, Senin (18/2/2019).
Dalam kesempatan itu,Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Enrekang, Akhmad Saleh, mengingatkan KPU agar memperhatikan formulir pindah memilih yang diberikan oleh TPS asal.
Baca: Punya Jatah 181 Kuota, BKDD Enrekang Belum Buka Penerimaan P3K
Baca: Lusa, Begal Potong Tangan Mahasiswa Enrekang Mulai Disidang
Sebab, di formulir tersebut terdapat ceklist surat suara yang menjadi hak warga yang melakukan pindah memilih.
“Kita mengingatkan agar KPU memperhatikan formulir pindah memilih yang diberikan oleh pihak TPS dari tempat tinggal mereka sebelumnya," kata Akhmad Saleh kepada TribunEnrekang.com, Senin (18/2/2019).
Ia juga mengingatkan KPU agar terus mendorong jajarannya tetap aktif dalam mensosialisasikan terkait regulasi KPU itu sendiri.
Sehingga, masyarakat tidak bingung dan bisa memahami bagaimana mekanisme dalam palaksanaan Pemilu 2019 mendatang.
Baca: H-2, Persiapan HUT ke-59 Barru di Lapangan Sumpang Binangae Sudah 80 Persen
Baca: Menkeu Sri Mulyani Tanggapi Soal Unicorn yang Disinggung saat Debat Capres, Puji Inovasi Anak Bangsa
Apalagi, ada banyak aturan khususnya dalam DPK dan DPTb yang belum dipahami masyarakat.
“Terkait DPK atau Daftar Pemilih Khusus juga harus menjadi perhatian KPU dan jajarannya, penjelasan terkait kategori DPK itu harus di sosialisasikan juga di masyarakat," ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Komisioner KPU Enrekang, Komisioner Bawaslu Enrekang dan beberapa stakeholder terkait serta perwakilan dari Pimpinan Partai Poltik.(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com @whaiez