Lusa, Begal Potong Tangan Mahasiswa Enrekang Mulai Disidang
Dalam sidang perdana, kedua terdakwa akan didudukkan di kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua tersangka kasus dugaan pencurian yang disertai kekerasan atau begal, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar.
Sesuai dengan jadwal Pengadilan Negeri Makassar, kedua tersangka itu yakni Firmansyah alias Firman alias Emmang (22) dan Aco Alias Pengkong (21), bakal disidang pada Selasa 19 Februari 2019 mendatang.
"Sidang perdananya pada Selasa mendatang," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Makassar, Ulfadrian Madalani kepada Tribun, Minggu (17/02/2019).
Dalam sidang perdana, kedua terdakwa akan didudukkan di kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU, kata Ulfa, menyiapkan tiga orang Jaksa yang bakal menangani selama proses persidangan.
Kasus begal potong tangan ini terjadi di Jl Datu Ribandang, Tallo, Makassar, Minggu (25/11/2018) pukul 23.45 Wita.
Kedua pelaku merampas HP korban dengan cara menebas tangan korban hingga putus. Pelaku menebas tangan korban dengan menggunakan parang.
Korbannya bernama Imran (20). Ia adalah mahasiswa salah satu politeknik di Makassar. Korban beralamat di Jl Abu Bakar Lambogo Lorong 1 No 91 Makassar.
Korban sempat menjalani perawatan intens usai menjalani opoerasi di ruang ICU, Rumah Sakit Awal Bros, Jl Urip Sumoharjo, Makassar. (San)
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri