Setujui Ranperda RPJMD, DPRD Bantaeng Minta Pemda Kurangi Kemiskinan dan Pengangguran
Ranperda itu selanjutnya bakal dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Seluruh fraksi DPRD Bantaeng menyetujui Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023.
Ranperda itu selanjutnya bakal dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu dikemukakan pada penyampaian pendapat akhir fraksi dan penetapan persetujuan bersama, antara DRPD dan Pemkab Bantaeng
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Andi Nurhayati, dihadiri oleh Bupati Bantaeng, Ilham Azikin, Ketua DPRD Bantaeng, Abdul Rahman Tompo.
Bupati Bantaeng, Ilham Azikin menyampaikan terimakasih atas tenaga dan pikiran yang telah diluangkan DPRD dalam pembahasan Ranperda tersebut.
"Kami yakin dan percaya dengan sinergitas dari segenap komponen masyarakat, eksekutif dan legislatif maka visi pembangunan Kabupaten Bantaeng lima tahun ke depan dapat diwujudkan," ujarnya via rilis, Minggu (17/2/2019).
Sementara itu, lima fraksi menyampaikan pendapat akhirnya yang menerima serta menyetujui Ranperda RPJMD menjadi Perda.
Meski menyetujui, juga diusulkan beberapa masukan dan saran.
Seperti, meminta agar pemerintah segera melakukan penempatan pejabat definitif pada beberapa OPD.
Pejabat itu diminta tidak sekedar di definitifkan, tetapi juga harus ditunjang dengan SDM berkompeten. Agar kinerjanya maksimal melayani masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan segera mengurangi tingkat kemiskinan dan penganguran.
Membuat inovasi dan berbagai terobosan baru, guna mencapai target yang telah ditetapkan.
Turur hadir pada kesempatan itu perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Abdul Wahab, para anggota Dewan serta seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkab Bantaeng. (*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13