Pemilu 2019
Gandeng KPU, PDM Makassar Minta Warga Persyarikatan Tak Golput
pengajian ini rutin dilakukan setiap bulannya di setiap Pimpinan Cabang Muhammadiyah di Makassar.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) kota Makassar mengandeng Komisi Pemilihan Umum atau KPU Makassar untuk pengajian etika politik dan sosialisasi pemilu 2019 di Aula Panti Asuhan Sejati Muhammadiyah Ujung Tanah, Jl Cakalang 5, Makassar, Minggu (17/2/2019).
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah kota Makassar, HM Nurdin Massi mengatakan, pengajian ini rutin dilakukan setiap bulannya di setiap Pimpinan Cabang Muhammadiyah di Makassar.
"Untuk kali ini pengajian kita gandeng dengan KPU Makassar guna sekaligus menyosialisasikan pentingnya pemilu 2019 mendatang," kata Nurdin Massi.
Baca: 4 Akademi Digabung jadi Poltekkes Muhammadiyah Makassar, Resmi Dipimpin Effendy Rasiyanto
Baca: Pemuda Muhammadiyah Sidrap Undang Rocky Gerung
Baca: Ketua PW Muhammadiyah Sulsel Prof Ambo Asse Lantik Direktur Baru Poltekkes Muhammadiyah Makassar
Menurut Nurdin, tema pengajian etika politik baginya adalah penting karena ini ajang saling mengingatkan.
"Mari jaga suasana ukhuwah Islamiyah kita di tahun politik ini, tinggalkan permusuhan, hadirkan suasana sejuk dan damai diantara kita," tambahnya.
Lanjut, Dosen Unismuh Makassar ini menilai bahwa menggunakan Hak Pilih di Pemilu 17 April 2019 ini juga adalah bagian dari Ibadah kepada Allah.
"Sehingga kami berharap tidak ada Warga Muhammadiyah yang golput nantinya," katanya.
Hadir dalam membawakan pengajian adalah Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Sulsel Dr H. Abbas Baco Miro LC.MA.
Hadir pula dalam pengajian ini Pengurus PDM Makassar, PCM se kota Makassar, Pimpinan Amal Usaha, PD Aisyiyah Makassar, Warga Muhammadiyah dan undangan lainnya.
Baca: RESMI di Indonesia, Samsung Galaxy M20 Dijual Seharga Rp 2 Jutaan, Apa Kabar Xiaomi Redmi Note 7?
Baca: Login ssp3k.bkn.go.id Daftar Online PPPK Tahap 1 Terakhir Hari Ini, Syarat Terbaru, Alur & Dokumen
(*)