Eks K2 Luwu Timur Berpeluang Jadi Tenaga PPPK, Ini Syaratnya
enaga eks Kategori 2 (K2) di Kabupaten Luwu Timur diminta mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Tenaga eks Kategori 2 (K2) di Kabupaten Luwu Timur diminta mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
Itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur, Kamal Rasyid kepada TribunLutim.com, Sabtu (16/2/2019).
"Disampaikan kepada seluruh tenaga eks K2 Luwu Timur agar segera mengakses dan mendaftar PPPK di portal," kata Kamal.
Baca: Profil Princess Mikaela Audry Megonondo Miss Indonesia 2019 dari Jambi, Intip Foto-fotonya
Baca: 4 Fakta Pelajar SMK Somba Opu Gowa yang Gantung Diri
Baca: Joko Driyono Plt Ketua Umum PSSI Jadi Tersangka dan Berikut Daftar Barang Disita
Baca: Siapakah Wanita yang Diduga Dilecehkan Striker Persija Marko Simic? Ciri-cirinya Wanita Indonesia
Eks K2 untuk bidang pendidikan, kesehatan dan pertanian.
"Eks K2 yang dulu pengangkatan PNS dari tenaga honor waktu jaman Pak SBY. Yang tidak lulus CPNS 2018 juga Insya Allah masih bisa ikut PPPK," imbuhnya.
Adapun alamat portal mendaftar P3K bisa diakses https://sscasn.bkn.go.id. Di alamat ini, pelamar bisa melihat informasi penerimaan PPPK.
Adapun jumlah eks K2 menurut data Forum Honorer Kategori Dua (FHK2) koordinator daerah (Korda) Luwu Timur berjumlah 395 orang.
Sebagai informasi, dari 395 pegawai K2 di Luwu Timur, ada 290 orang belum berstatus upah jasa dengan jenjang pengabdian yang bervariasi ada sampai 15 tahun.
Adapun gaji tenaga honorer K2 di beberapa instansi hanya Rp 250 ribu per bulan.
Sedangkan gaji untuk tenaga upah jasa antara Rp 1 juta sampai Rp 1.5 juta perbulan dari APBD.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
(*)