Dugaan Suap Pencairan Anggaran Rp 49 Miliar, Kejati Bakal Panggil Bupati Bulukumba
Penyidik Bidang Pidana Khusus selanjutnya akan menyelidiki bukti permulaan ini. Jika dua alat bukti sudah cukup, maka kasus ini bakal
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar sudah menemukan adanya titik terang dalam
kasus dugaan suap Kementerian PUPR untuk pencairan anggaran DAK pembangunan proyek saluran irigasi di Bulukumba.
"Dari hasil operasi intelijen ditemukan ada indikasi perbuatan pidana. Hasil Intelijen itu kita akan melanjutkan penyelidikanya di bagian pidana khusus," Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Tarmizi, Jumat (15/2/19).
Penyidik Bidang Pidana Khusus selanjutnya akan menyelidiki bukti permulaan ini. Jika dua alat bukti sudah cukup, maka kasus ini bakal ditingkatkan ke penyidikan.
Kata Tarmizi, ketika sudah naik ditahap proses penyidikan, barulah Kejaksaan mencari siapa yang bertanggungjawab dalam proyek untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Batas waktu penyelidikan di Pidsus selama 30 hari baru ditingkatkan ke penyidikan," jelasnya.
Menurut Tarmizi, siapa pun yang mengetahui dan bertanggungjawab dalam proyek itu bakal dipanggi untuk dimintai keterangan. Termasuk, Bupati Bulukumba.
Sekedar diketahui kasus ini muncul ketika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Bulukumba Andi Ichwan memposting status di FB.
Status trsebut yang sempat viral di media sosial facebook beberapa waktu lalu, setelah ia mengunggah status pengakuan suapnya ke Kementerian PUPR untuk pencairan anggaran DAK senilai Rp 49 Miliar.
Dua hari sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Rabu, (23/1/2019), Akbar Faizal memint Jaksa Agung M Prasetyo segera tuntaskan kasus dugaan korupsi suap dalam rencana pembangunan proyek saluran irigasi di Bulukumba.
Akbar menyebut Bupati Bulukumba Andi Syukri Sapewali, terlibat dalam dugaan kasus yang sudah ditangani Kejati Sulsel.
"Saya meminta kasus ini jadi prioritas," kata Akbar dalam siaran pers yang diterima Tribun, Rabu (23/1/2019) petang.
Akbar menyebut, sejauh ini langkah Kejati Sulsel sudah memberi warning kepada pemerintah daerah untuk tidak semena-mena di daerahnya.
Dia mengaku sudah mengamati sejumlah daerah yang dipimpin dengan pendekatan masa lalu yang bisa memerintah tanpa perlu merasa khawatir melanggar, terutama dalam pengelolaan anggaran.
Dia menyebut, gaya otoriter dalam pengelolaan anggaran daerah adalah kepala daerah yang sejak awal terjebak rente pilkada.