Lagi, Sat Narkoba Polres Jeneponto Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgu Narkoba
Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto kembali menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto kembali menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, Rabu (13/2/2019) kemarin
Penangkapan yang di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Hambali dan Kanit Opsnal Bripka Baharuddin berhasil terduga pelaku di dua tempat berbeda.
Dari kedua pelaku, satu di antaranya warga bulukumba inisial SP (25) dan RM (25) asal Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Baca: 13 Daftar Ucapan dan Kata Mutiara Valentine Day Sangat Romantis untuk Pasangan Cocok di IG, WA & FB
Baca: Meski Menangis, Jaksa Tetap Minta Hakim Tuntut Istri Bos Abu Tour Dihukum 20 Tahun Penjara
Baca: Reino Barack dan Syahrini Dikabarkan Segera Menikah, Inilah Pengakuan Blak-blakan Petugas KUA Yasmin
Menurut Kasat Narkoba AKP Hambali kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda
"Kedua terduga pelaku kita tangkap di dua lokasi berbeda," kata AKP Hambali melalui rilisnya, Kamis (14/2/2019)
"Pertama kita melakukan penggeledahan terhadap pelaku SP (25) kelurahan Pallengu, kecamatan Bangkala dan ditemukan satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu," tuturnya
"lalu pelaku tersebut mengatakan jika Ia memperoleh barang tersebut dari RM (25) lalu kita lakukan penggeledahan terhadap pelaku RM," tandasnya.
RM sendiri digeledah di Desa Banrimanurung Kecamatan Bangkala.
"RM kita tangkap dirumah orang tuanya di Karamaka Desa Banrimanurung Kecamatan Bangkala, Jeneponto dan ditemukan barang berupa lima bungkus sachet plastik klip sedang berisi sachet plastik klip kecil kosong, satu buah pireks kaca diduga bekas isi Narkotika jenis sabu," tuturnya
"Dua buah sendok pipet plastik, satu buah HP merk oppo dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)," tandasnya.
"Selanjutnya barang bukti bersama pelaku tersebut dibawa ke Polres Jeneponto untuk dilakukan lidik atau sidik lebih lanjut," tutupnya.
Kedua terduga pelaku ditangkap dengan Laporan Polisi nomor : LP / A / / II / 2019 / SPKT / Res Jeneponto. (TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, @ikbalnurkarim
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
V