Bandar Narkoba 3,5 Kg Bebas, Mahasiswa Tuding Ada Oknum Jaksa 'Masuk Angin'
Mahasiswa juga menuding ada oknum JPU yang masuk angin dalam perkar ini karena hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan ringan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Kamis (14/2/2019).
Unjuk rasa digelar terkait bebasnya bandar narkotika asal Kabupaten Pinrang, Syamsul Rizal alias La Kijang (32) di meja persidangan Pengadilan Negeri Makassar 8 Januari 2018 lalu.
Baca: Polda Sulsel Tidak Terima Vonis Bebas Bandar Narkoba Asal Pinrang
Baca: Ponakan Dewi Perssik, Rosa Meldianti Resmi Jadi tersangka, Siapkan Fisik untuk di Penjara
Dalam orasinya, mahasiswa sembari membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan mereka, meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar mengevaluasi Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa.
Evaluasi ini harus dilakukan karena Jaksa tersebut diduga bermain dalam perkara ini, sehingga akhirnya terdakwa bandar narkoba bebas dari jeratan hukum.
"Kenapa Jaksa hanya menuntut 6 tahun penjara. Itu Jaksa profesional atau tidak. Ini ada permainan, karena tuntutan itu sangat tidak masuk akal," kata mahasiswa dalam orasinya.
Baca: Warga Tomoni Luwu Timur Punya 91 Usulan Prioritas, 25 Usulan Infrastruktur Transportasi
Mahasiswa juga menuding ada oknum JPU yang masuk angin dalam perkar ini karena hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan ringan.
Kijang yang sebelumnya dibekuk tim Narkoba Polda Sulsel di Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atas kepemilikan narkoba 3,5 kilogram.
Vonis bebas dibacakan Majelis Hakim Pengadilan yang dipimpin langsung oleh Rika Mona Pandegirot selaku Ketua dan dua hakim anggota lainya Cenning Udiana dan Aris Gunawan pada Selasa 8 Januari 2019 beberapa lalu.
Baca: Gelar Seminar di Pinrang, 4Life Bahas Pentingnya Sistem Imun dalam Tubuh
Dalam putusan Pengadilan, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan dakwaan ketiga.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Diputusan juga disebutkam agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Serta membebankan biaya perkara kepada Negara.
Baca: Daihatsu Makassar: Januari Transaksi Tumbuh 10%, Stok Lama Laris dengan Promo Menggiurkan
"Benar terdakwa dijatuhkan dengan putusan bebas karena bukti bukti dan fakta persidangan tidak mendukung," kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono.
Di dalam fakta persidangan disebutkan tidak ada saksi yang menguatkan keterlibatan Syamsul Rijal atas kepemilikan narkoba 3,4 kilogram.
Seperti keterangan empat saksi yang juga narapidana kasus narkoba Edy, Supardi, Eddi Candra, dan Abdul Rahman yang dihadirkan dalam persidangan pada saat sidang berlangsung.
Baca: Tim Common Sense Survey LPPD Kemendagri Kunjungi Carester Ujung Tanah