PPPK atau P3K Buka Hingga 17 Februari, Ini Cara Registrasi di sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id
PPPK atau P3K Buka Hingga 17 Februari, Ini Cara Registrasi di sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id
PPPK atau P3K Buka Hingga 17 Februari, Ini Cara Registrasi di sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id
TRIBUN-TIMUR.COM - Bagi Anda yang berminat daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K 2019, buruan mendaftar.
Calon pelamar PPPK atau P3K dapat segera melakukan Registrasi atau login di sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id.
Adapun masa pendaftaran memang diperpanjang sehari dari semula akan ditutup 16 Februari 2019, menjadi 17 Februari, tapi bersegeralah daftar.
Baca: Penerimaan PPPK, Pemkab Gowa Siapkan Formasi 574, Tapi Tak Buka Pendaftaran, Alasannya Karena Gaji?
Baca: Via Vallen Tulis Status Bule dalam Keresahannya Sindir Usai Marko Simic Terlibat Kasus Pelecehan?
Penambahan masa daftar sehari sesuai Peraturan Menteri PANRB No 2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan PPPK, pendaftaran dibuka hingga 17 Februari 2019.
“Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenpanRB, Mudzakir di Jakarta dikutip dari menpan.go.id.

Namun, sebelum mendaftar, baca dulu persyaratannya. Pasalnya, ada sedikit perubahan dari pengumuman sebelumnya. Utamanya dari segi usia tenaga honorer eks K-II yang egilible untuk mendaftar.
Seleksi PPPK pada tahap I ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca: Hasil Liga Champions - Pogba Kartu Merah PSG Bungkam Manchester United dan Cuplikan Gol, Roma Menang
Baca: 12 Laga Solskjaer Berakhir Kekalahan Terburuk! Kartu Merah Pogba, Bagaimana Peluang Bisa MU Lolos?
Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pertanian.
KemenpanRB pun menambah satu formasi pada penerimaan PPPK tahap 1 2019 ini, yakni guru atau dosen Kementerian Agama yang sebelumnya belum ada.
I. Persyaratan
Untuk lebih jelasnya, berikut ini persyaratan Calon PPPK atau P3K Tahap I:

A. Tenaga Pendidik (guru)
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019
- Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
- Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

B. Tenaga Kesehatan
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusai Maksimal 57 Tahun, kecuali dokter 59 tahun per 1 April 2019,
- Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir
- Persyaratan tenaga kesehatan PPPK (SSCASN)

C. Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
- Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi
