Gotong Jenazah ke Rampi Luwu Utara Bukan yang Pertama
Jenazah Renti Tanta warga Desa Tedeboe digotong dari wilayah Desa Badangkaia, Kecamatan Lore, Kabupaten Poso
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Nurul Adha Islamiah
TRIBUNLUTRA COM, RAMPI - Gotong jenazah kembali dilakukan puluhan warga Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Jenazah Renti Tanta warga Desa Tedeboe digotong dari wilayah Desa Badangkaia, Kecamatan Lore, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, karena tak mampu membayar sewa pesawat.
"Ditandu sehari dengan jarak sekitar 45 kilometer. Melalui hutan belantara yang penuh dengan terowongan dan tanjakan," ujar warga Rampi, Frans, Senin (11/2/2019).
Baca: VIDEO: Ongkos Pesawat Mahal, Warga Rampi Luwu Utara Gotong Jenazah 45 Km
Baca: Bupati Luwu Utara Singgung Pejabat Loyo, Dominan Pria
Baca: 12 Kotak Suara Kardus KPU Luwu Utara Rusak
Renti meninggal dunia di RSUD Andi Djemma Masamba pada Kamis 7 Februari 2019.
Keluarga awalnya ingin membawa jenazah Renti ke Rampi menggunakan pesawat perintis dari Bandara Andi Djemma Masamba.
"Tapi tarifnya sangat mahal, Rp 50 juta. Di mana kita mau ambil uang," ujar Frans.
Gotong mayat bukan yang pertama dilakukan warga Rampi.
Desember 2017 lalu, warga Desa Onondowa, Rampi, juga bahu membahu menggotong jenazah keluarga sejauh 36 kilometer.
Jenazah Mesak Wungko juga digotong dari wilayah Lore usai meninggal dunia di Masamba.
Rampi berjarak 86 kilometer dari Masamba, ibu kota Luwu Utara dan merupakan salah satu kecamatan terpencil.
Hanya ada dua akses menuju Rampi dari Masamba.
Menumpangi pesawat perintis dari Bandara Andi Djemma atau menggunakan motor modifikasi menyusuri jalan setapak yang cukup ekstrim.
Akses alternatif yaitu melalui Lero, Sulawesi Tengah.
"Kami memilih ke Bada supaya lebih dekat menggotong mayat ke Onondowa, kalau dari Masamba jauh sekali," kata Frans. (TribunLutra.com)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Baca: Bocoran Tampang Livina Terbaru Kembaran Mitsubishi Xpander, Sudah Bisa Dipesan Sekarang, Harga?
Baca: Login di sscasn.bkn.go.id Hari ini: Ini Rincian Lengkap Formasi, Persyaratan & Cara Daftar PPPK/P3K
Baca: Alasan Driver Ojol Tolak 8 Jam Kerja Sehari Saat Uji Publik Rancangan Permenhub & Reaksi Ahmad Yani
(*)