Tolak Dakwaan JPU, Pengacara Eks Ketua DPRD Enrekang Minta Hakim Bebaskan Klienya
Adapun alasanya sebagaimana dalam materi eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa di muka persidangan antara lain.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Eks Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (7/2/2019) dengan agenda pembacaan eksepsi.
Terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang senilai Rp 3 miliar.
Baca: Ketua DPRD Makassar: Semoga Tribun Timur Terus Berinovasi
Kuasa Hukum terdakwa Banteng Kadang, Aliyas Ismail mengatakan dakwaan JPU di dalam persidangan sebelumnya untuk klienya tidak sah dan harus batal dengan hukum.
Adapun alasanya sebagaimana dalam materi eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa di muka persidangan antara lain.
Pertama, dakwaan JPU bertentangan dengan asas persamaan dimata hukum lantaran karena hanya tiga unsur pimpinan DPRD Enrekang saja yang dijadikan tersangka atau terdakwa.
Baca: Spesial Valentine, Hotel Dalton Tawarkan Paket Berdua Hanya Rp 300 Ribu
"Kegiatan Bimtek ini diikuti 30 anggota DPRD, kenapa hanya tiga orang saja dijadikan terdakwa," kata Aliyas Ismail dengan tegas.
Kedua adalah tentang perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangun (BPKP).
Baca: Polisi Bentuk Satgas Pengawas Dana Bansos di Bajeng Gowa
Kata Aliyas yang berwenang melakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) sebagaimana diatur dalam pasal 23E undang udang 1945 yang dipertega dalam uu nomor 16 tahun 2006.
Oleh karena itu, Aliyas Ismail memohon kepada Majelis Hakim yang dipimpin langsung Agus Rusianto untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.
Baca: TRIBUNWIKI: Ini Sejarah dan Profil Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unhas
Sekedar diketahui dalam kasus ini menyeret tujuh terdakwa. Mereka adalah Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim.
Serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir dan tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPu) Abdullah sebelumnya dibacakan sebelumnya menyebutkan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tahun anggaran 2015-2016 yang dilakukan terdakwa sebagian fiktif.
Baca: Adu Gaya Istri-istri Bos Stasiun Televisi Indonesia, Dari Surya Paloh hingga Chairul Tanjung
Pasalnya, kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para terdakwa juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri. Sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas.