Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Ketua DPRD Enrekang Jaminkan Istri

Banteng ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar atas kasus dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
dokumen tribun
Mantan Ketua DPRD Enrekang, Haji Banteng Kadang 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kandang, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dirinya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Banteng bermohon menjadi tahan kota.

Banteng ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar atas kasus dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2015 -2016.

Baca: RESMI DIBUKA Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id Bukan sscn.bkn.go.id, Cek Formasi dan Panduan

Baca: Benarkah Syahrini dan Reino Barack akan Menikah 22 Februari 2019? Ini Bocoran dari Kerabat

Baca: Rekrutmen PPPK Resmi Dibuka Hari ini, Portal sscasn.bkn.go.id Bisa Diakses Mulai Pukul 16.00 WIB

Baca: Komentar Luna Maya Saat Dijodohkan dengan Gading Marten oleh Melaney Ricardo, Serius atau Bercanda?

"Surat permohonan kami sudah sampai di meja hakim. Kami berharap hakim mempertimbangkan permohonan kami dengan bijaksana," kata kuasa hukum Bantaeng, Aliyas Ismail.

Terdakwa diminta dialihkan penahananya karena masih ada tugas negara yang seharusnya dijalankan. Banteng Kadang saat ini  masih aktif sebagai anggota DPRD Enrekang meski bukan lagi ketua.

"Sebagai penjamin dalam permohonan ini istri terdakwa," sebutnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPu) Abdullah sebelumnya dibacakan menyebutkan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tahun anggaran 2015-2016 yang dilakukan terdakwa  sebagian fiktif.

Pasalnya, kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia  tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para terdakwa  juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri. Sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas.

"Jadi mereka tidak mengikuti aturan dan surat edaran Pemendagri. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak sah," kata JPU Mudatsir kepada wartawan.

Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650 dari total anggaran kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.

JPU Mudatsir menambahkan  kegiatan  Bimtek yang dilaksanakan anggota DPRD selama dua tahun. Tahun 2015 ada 24 kegiatan dan semuanya fiktif. Kemudian 2016 ada 22 kegiatan dan fiktif 13. Total Bimtek fiktif dilaksakanan 37 paket kegiatan.

"Jadi total kerugianya ada sekitar Rp 3 miliar. Tapi sudah dilakukan pengembalian-pengembalian," kata JPU Mudatsir .

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved