Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lagi, Mantan Disperindag Parepare Amran Ambar Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Amran Ambar kali kedua menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Bendahara Koperasi Cempaka Raya, Gazhali dan PPK Pengadaan Gerobak Disperindag, Suaib di Ruangan Kasi Pidsus Kejari Parepare 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE -Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan UKM (Disperindag) Parepare, Amran Ambar ditetapkan tersangka oleh Tipikor Satreskrim Polres Parepare bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Gerobak, Suaib dan Bendahara Koperasi Cempaka Raya, Gazhali.

Mereka masih sementara menjalani pemeriksaan, Kamis (9/2/2017) di kejaksaan Parepare.

Amran Ambar kali kedua menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dengan anggaran berbeda.

Dirinya dilepas pada kasus gerobak jilid I melalui Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejari Parepare.

Pada kasus gerobak jilid I ini, Kejaksaan Negeri Parepare tetapkan Amran Ambar tersangka pasca dilakukan pulbaket dari instansi adyaksa ini hanya saja pasca pergantian pejabat di kejaksaan kasusnya dihentikan dengan alasan tidak ada kerugian negara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved