Lagi, Mantan Disperindag Parepare Amran Ambar Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Amran Ambar kali kedua menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE -Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan UKM (Disperindag) Parepare, Amran Ambar ditetapkan tersangka oleh Tipikor Satreskrim Polres Parepare bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Gerobak, Suaib dan Bendahara Koperasi Cempaka Raya, Gazhali.
Mereka masih sementara menjalani pemeriksaan, Kamis (9/2/2017) di kejaksaan Parepare.
Amran Ambar kali kedua menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dengan anggaran berbeda.
Dirinya dilepas pada kasus gerobak jilid I melalui Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejari Parepare.
Pada kasus gerobak jilid I ini, Kejaksaan Negeri Parepare tetapkan Amran Ambar tersangka pasca dilakukan pulbaket dari instansi adyaksa ini hanya saja pasca pergantian pejabat di kejaksaan kasusnya dihentikan dengan alasan tidak ada kerugian negara.(*)