Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Iwan Fals Tak Setuju Rocky Gerung Dipenjara

Musisi Iwan Fals turut mengomentari pemeriksaan terhadap pengamat politik Rocky Gerung.

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
Rocky Gerung dan Iwan Fals 

TRIBUN-TIMUR.COM - Musisi Iwan Fals turut mengomentari pemeriksaan terhadap pengamat politik Rocky Gerung.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter @iwanfals, Minggu (3/2/2019).

Iwan Fals mengusulkan agar Rocky Gerung tidak dipenjarakan.

 

Menurutnya, akan rugi memenjarakan Rocky Gerung.

Lantaran nantinya tidak ada yang mengkritik seperti Rocky Gerung.

Baca: Terkuak, Isi Kertas Kuning yang Dibaca Mbah Moen Saat Doa, Ternyata Memang Bukan untuk Jokowi

Iwan pun memuji Rocky Gerung sebagai orang yang pandai.

"Klo menurut saya sih, janganlah memenjarakan Rocky Gerung, nanti kita rugi sendiri, gak ada pesta, gak ada yg d**g*2in kita lagi,

dia kan orang pandai, senang naik gunung & senang warna abu2, ini sekedar usul lo....

Hehe “kita”...ya saya dan kamulah, masak “kami”, pie to, tapi gak apa2lah wong d**g* kok, bijimaneeee," tulisnya.

Baca: Permintaan Mahfud MD Agar Polemik Rocky Gerung Segera Diakhiri & Prediksi Kasusnya Tak Akan Lanjut

Postingan Iwan Fals
Postingan Iwan Fals (capture/Twitter)

Diketahui pada Kamis (31/1/2019) lalu, Rocky Gerung telah mendapatkan pemanggilan atas kasus dugaan penistaan agama yang ditujukan padanya.

Baca: Lihat Bedanya! Cara Prabowo dengan Jokowi Saat Sowan ke KH Maimun Zubair alias Mbah Moen

Namun, ia tidak menghadiri panggilan itu dan akhirnya datang memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat (1/2/2019).

Rocky Gerung datang didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Rocky Gerung sempat menolak.

"Entar aja deh, ngomongnya setelah ke dalam" kata Rocky Gerung, dikutip dari WartaKotaLive.com, Jumat (1/2/2019).

Namun, Rocky Gerung akhirnya menjawab saat sejumlah wartawan tanyakan soal alasan dirinya baru dimintai keterangan penyidik atas pelaporan dugaan tindak pidana yang sudah dilaporkan sejak April 2018 lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved