Permintaan Mahfud MD Agar Polemik Rocky Gerung Segera Diakhiri & Prediksi Kasusnya Tak Akan Lanjut
Lewat cuitannya, Minggu (3/2/2019), Mahfud menyebut keributan sudah dalam batas overdosis.
Permintaan Mahfud MD Agar Polemik Rocky Gerung Segera Diakhiri & Prediksi Kasusnya Tak Akan Lanjut
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahfud MD meminta agar keributan yang menyeret nama Rocky Gerung soal kasus 'Kitab Suci Fiksi' segera diakhiri.
Lewat cuitannya, Minggu (3/2/2019), Mahfud menyebut keributan sudah dalam batas overdosis.
Sahabat Muhammad Said Didu ini juga mengomentari perihal pemanggilan Rocky Gerung oleh polisi.
Baca: #RomiMakelarDoa Trending Topic, ini Kronologi KH Maimun Zubair Doakan Jokowi tapi Sebut Nama Prabowo
Mahfud berujar bahwa Rocky Gerung hanya dimintai keterangan perihal pernyataan yang menyebut satu kitab suci yang fiksi.
Ia menegaskan dimintai keterangan berbeda dengan pemeriksaan.
Begini cuitannya:
Baca: Ini Daftar 23 Pemain Persija untuk LCA, Bandingkan Prediksi Line Up Persib & PSM di Liga 1 2019
"Ribut2 soal @rockygerung mungkin sdh overdosis, perlu diakhiri.
Polisi baru mengklarifikasi peristiwanya krn ada laporan.
Laporan memang hrs ditindaklanjuti utk dilihat apa faktanya memang sesuai dgn yg dilaporkan.
Baca: Sedang Ramai Video Al Gazali & Dul Nangis di Konser Reuni Dewa 19 , Apa Kabar Ahmad Dhani Sekarang?
Jaraknya utk sampai diperkarakan msh jauh,
ada tahapan2 yg ketat," tulisnya pada cuitan pertama.
Baca: Rocky Gerung 5 Jam Diperiksa Polisi Kasus Fiksi April 2018, Fiksi Itu Baik Sebaliknya Jika Fiktif
Pada cuitan kedua, Mahfud memperkirakan kelanjutan kasus Rocky Gerung.
Jika pernyataan Rocky tidak bermasalah secara hukum, Mahfud menyebut kasus akan dianggap selesai.
Sebaliknya, jika bermasalah masih harus ada tambahan keterangan dari para ahli untuk mengkaji pernyataan Rocky Gerung.
"@rockygerung bukan diperiksa tp baru dimintai ktrangan.
Beda loh diperiksa dan dimintai keterangan.
Kalau dari keterangan2 itu tak ada masalah hukum ya selesai
tp klu diduga ada mslh maka msh hrs ada keterangan dari para ahli: