Pemilu 2019
KPU Umumkan Caleg Mantan Narapidana, Pengamat: Kenapa Bukan Dari Awal?
Mengakui secara pribadi, kurang sependapat kalau caleg mantan narapidana diumumkan ke publik setelah namanya masuk DCT Pemilu.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Firdaus Muhammad mengakui bahwa secara pribadi, dia kurang sependapat kalau caleg mantan narapidana diumumkan ke publik setelah namanya masuk daftar calon tetap (DCT) Pemilu.
"Bukan mendukung tetapi kenapa tidak dari awal KPU memberikan tanda khusus kepada mantan napi sebagai bahan pertimbangan untuk diterima. ini juga harus menjadi masukan bagi KPU," tegas Firduas, Jumat (1/2/2019).
Menurutnya, perhatian masyarakat sekarang lebih banyak di Pilpres ketimbang caleg. Karena itu, tidak salah kalau kemudian caleg sebagian menunggu efek Pilpres untuk keterpilihanya.
"Kos politik untuk caleg juga masih sangat besar, inilah yang membuka peluang caleg untuk menggunakan berbagai macam cara dan melanggar prinsip demokrasi. Sebagai masyarakat, tugas kita bagaimana memilih orang-orang yang berkompeten dalam pileg dan pilpres," jelasnya.
Firdaus dengan tegas mengatakan banyak caleg yang belum paham fungsinya. Hanya beberapa orang saja, inilah yang kemudian ketika tidak menemukan pola, maka jalan terakhir adalah money politik.
Dikutip dari Tribunnews, Jumat (1/2/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mempublikasi daftar nama calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi.
Sebanyak 49 caleg mantan napi korupsi ada di tingkat DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019. Data yang dihimpun KPU ini adalah dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam.
KPU, kata Ilham mengacu pada ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Pengumuman oleh KPU ini disebut sebagai penegasan terhadap aturan tersebut. KPU memastikan data yang mereka rilis malam ini sudah melewati tahap verifikasi berlapis, sebelum diumumkan kepada publik.
Baca: Viral! Kakek 60 Tahun Asal Sinjai Nikahi Wanita 21 Tahun! Begini Kisah dan Segini Uang Panainya?
Baca: Prabowo Subianto Sakit Apa Hingga Tak Hadiri Konsolidasi Nasional PKS? Padahal Semua Caleg PKS hadir
Baca: Terungkap Alasan Rocky Gerung Minta Pemanggilannyaa ke Kantor Polisi Ditunda
Baca: Kakek Asal Sinjai Nikahi Wanita Berusia 21 Tahun! Keluarga Broken Home, Masa Kecil Tika Bikin Sedih
Baca: Masih Berlaku Hari Ini Promo GO-PAY PAYDAY Cashback 50 Persen, Ini Daftar Merchant Resminya
Baca: Presiden AFC dan Exco FIFA Dinobatkan Jadi Raja ke-16 Malaysia
Baca: Klub Top Italia Resmi Dapatkan Kiper Kelahiran Indonesia