Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Presenter Ini Buron Setelah Vonis Penjara, Netizen Soroti Statusnya di IG

Presenter Ini Buron Setelah Vonis Penjara, Netizen Soroti Statusnya di IG

Editor: Waode Nurmin
Tribunnews.com
Presenter Ini Buron Setelah Vonis Penjara, Netizen Soroti Statusnya di IG 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presenter dan aktor Mandala Shoji (36) terlibat kasus pelanggaran pemilu.

Suami dari Maridha Deanova Safriana ini resmi divonis hukuman 3 bulan penjara.

Setelah dirinya diketahui terlibat kasus pembagian kupon umroh pada saat kampanye partai.

Baca: Masa Pensiun Tamtama dan Bintara Diperpanjang, dari 53 Tahun Menjadi 58 Tahun

Baca: Resmi Ditahan Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Diancam Penjara 5 Tahun

Baca: Bukan di Indonesia, Ahok Akan Mencoblos di Negara Ini Saat Pilpres 17 April Nanti

Baca: 5 Artis Ini Ditolak Deddy Corbuzier Tampil di Hitam Putih, Termasuk Perempuan Ini

Baca: Kenapa Iwan Fals Disemprot Netizen Usai Tulis Cuitan Ini di Twitter? Sampai Ngomong Serem

 

Kabar Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara ini beredar setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).

 

Dikutip TribunSolo.com dari Warta Kota, kupon umroh yang dijanjikan tersebut dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk doorprize saat Mandala dan rekannya tersebut berkampanye.

Hal ini tentu saja dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, sebagai pelanggaran dalam peraturan pemilu.

Majelis Hakim menilai Mandala telah menciderai asas pemilu yang berlaku.

Atas kejadian ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus pembagian kupon umroh ini menjerat Mandala dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.

Baca: Masa Pensiun Tamtama dan Bintara Diperpanjang, dari 53 Tahun Menjadi 58 Tahun

Baca: Resmi Ditahan Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Diancam Penjara 5 Tahun

Baca: Bukan di Indonesia, Ahok Akan Mencoblos di Negara Ini Saat Pilpres 17 April Nanti

Baca: 5 Artis Ini Ditolak Deddy Corbuzier Tampil di Hitam Putih, Termasuk Perempuan Ini

Baca: Kenapa Iwan Fals Disemprot Netizen Usai Tulis Cuitan Ini di Twitter? Sampai Ngomong Serem

 

Pembelaan dari Pihak Kuasa Hukum Mandala

Menurut kuasa hukum Mandala, kliennya sama sekali tidak bersalah dan tidak terlibat langsung membagikan kupon tersebut kepada warga.

Muhammad Rullyandi mengungkap jika Mandala hanya datang atas undangan rekannya,  Lucky Andriani semata.

"Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh,"

"Mandala juga tidak mendapat keuntungan apapun dari kegiatan tersebut."

"Ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya,” ujar Rullyandi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved