Dishub Pinrang Tertibkan Pedagang di Area Pasar Sentral
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pinang melakukan penertiban pedagang yang menjajakan jualanya di badan jalan.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pinang melakukan penertiban pedagang yang menjajakan jualanya di badan jalan.
Penertiban dilakukan di area Pasar Sentral, Jl Andi Makkasau, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Rabu (30/1/2019).
"Ini dilakukan juga atas keluhan masyarakat yang disampaikan pada gelaran Talkshow lalu yang mengeluhkan para pedagang yang menggelar dagangannya sampai ke badan jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Pinrang Mantong.
Ia menyebutkan, para pedagang tersebut kerap membandel dengan berjualan di badan jalan area pasar, terutama pada pagi hari.
“Hal ini tentu meresahkan pengguna jalan, maka dari itu kami berikan peringatan," ucap Mantong.
Ia menegaskan, pihaknya memberikan kesempatan bagi para pedagang untuk menjajakan dagangannya hingga pukul 9.00 Wita.
"Di luar dari jam tersebut, maka akan dilakukan penertiban oleh aparat," tegas Mantong.