Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ilyas Cika: Pencopotan Yusuf Damang dari Kursi DPRD Maros Tidak Dapat Diganggu

"Kalau di struktur dia wakil ketua. Kita akan pertimbangkan juga untuk diganti," katanya.

Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
ansar/tribuntimur.com
Ketua Gerindra Maros, Muh Ilyas Cika saat menemui korban babjir yang mengungsi di rujab Wakil Ketua DPRD Maros, jalan Taufik, Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Ketua DPC Gerindra Maros, Muh Ilyas Cika resmi mencopot Yusuf Damang sebagai Wakil Ketua DPRD Maros, pasca pengusiran pengungsi di rujab jalan Taufik, Kelurahan Alliritengae, Turikale.

Ilyas Cika menegaskan, Minggu (27/1/2019) keputusan partai tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain. Karir Yusuf Damang sudah berakhir sebagai wakil ketua.

Baca: Masika ICMI Sulsel Juga Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Maros

Baca: Tumbangkan Tiga Rivalnya, Ilham Kembali Nahkodai KSR PMI Tanralili Maros

Yusuf Damang harus menerima keputusan partai. Gerindra tidak mau kompromi jika ada kader yang menyakiti hati warga, apalagi saat terdampak bencana.

Untuk struktur partai, Gerindra juga akan mempertimbangkan posisi Yusuf Damang sebagai wakil ketua. Yusuf Damang terancam diganti oleh kader senior lainnya.

"Kalau di struktur dia wakil ketua. Kita akan pertimbangkan juga untuk diganti," katanya.

Pencopotan tetap dilakukan oleh Ilyas Cika, meski Yusuf Damang mengaku sementara berada di Mekkah, untuk umrah.

Baca: Innalillah, Mantan Ketua PWI Pinrang, Nasri Aboe Meninggal Dunia

Baca: Bos PSM Makassar: Pelatih Baru Kemungkinan Sudah Ada di Leg Kedua Piala Indonesia

Keputusan pencopotan, merupakan kesepakatan pengurus dan seluruh ketua Gerindra tingkat kecamatan.

"Setelah keputusan ini, kami berharap tidak ada lagi perdebatan yang mengatakan Gerindra Maros melindungi kadernya. Ini bukti, kami serius dan berpihak pada rakyat," katanya.

Pencopotan Yusuf Damang tetap dilakukan tanpa keputusan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Maros.

Padahal BK telah menjadwalkan akan menggelar rapat dan sidang kode etik setelah Yusuf Damang pulang umrh.

"Bukti di lapangan sudah cukup. Sanksi harus dijatuhkan ke yang bersangkutan," katanya.(*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami: 

Follow juga akun instagram official Kami: 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved