Tolak Remisi Pembunuh Wartawan di Bali, AJI Kota Mandar Datangi Kemenkumham Sulbar
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam AJI Kota Mandar, membawa sejumlah petisi berisi tuntutan penolakan Keputusan Presiden
Penulis: edyatma jawi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Kota Mandar, unjuk rasa menolak pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis, Jumat (25/1/2019).
Baca: AJI Kota Mandar Majene Desak Presiden Cabut Remisi untuk Pembunuh Jurnalis
Unjuk rasa yang melibatkan puluhan mahasiswa digelar di dua titik, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Karema dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulbar, Jl Abdul Malik Pattana Endeng.
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam AJI Kota Mandar, membawa sejumlah petisi berisi tuntutan penolakan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 28 Tahun 2018 tentang pemberian remisi, berupa pidana seumur hidup menjadi pidana sementara.
Dari 115 yang narapidana diberikan remisi dari hukuman penjara seumur hidup menjadi sementara, salah satunya adalah I Nyoman Susrama sebagai otak pembunuhan Jurnalis Radar Bali AA Gede Bagus Narendra Prabangsa, mendapat remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Dalam selebaran yang dibagi oleh para pengunjuk rasa, menilai keputusan tersebut akan berimplikasi terhadap iklim kebebasan pers di Indonesia. Juga menilai pelaku tindak kekerasan terhadap angin segar dan berpotensi menimbulkan kejadian yang sama.
Apalagi, dari sekian kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Pembunuhan Prabangsa pada tahun 2010 lalu, menjadi satu-satunya kasus yang bisa diselesaikan oleh Polri.
Ketua AJI Kota Mandar Muhammad Ridwan menilai, pemberian remisi tersebut merupakan langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers di tanah air.
"Pemberian remisi dari hukuman penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, akan melemahkan kemerdekaan pers,"kata Ridwan dalam selebaran yang dibagikan.
Sementara Ketua AJI Kota Mandar Biro Mamuju, Anhar Toribaras, dalam orasinya di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, mengatakan, kebebasan pers telah dinodai oleh kebijakan Presiden Joko Widodo.
"Sebagai bentuk perlawanan atas keputusan tersebut, kami meminta presiden menjabut Kepres yang memberikan remisi otak pembunuhan jurnalis di Bali,"kata Anhar di depan kepada Imigrasi Sulbar, Silvester Sili Laba.
Mereka mendesak, Kemenkumham Sulbar menyampaikan aspirasi AJI Kota Mandar ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
"Jika kami belum mendapatkan jawaban, maka kami akan terus melakukan unjuk rasa dengan massa yang lebih besar lagi,"ujarnya.
Kepala Imigrasi Sulbar yang menerima pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi AJI Kota Mandar ke Presiden RI.
"Ini adalah keprihatinan bersama, sehingga apa yang saudara sampaikan di tempat ini, akan kami teruskan ke pimpinan kami di pusat,"tuturnya.