AJI Kota Mandar Majene Desak Presiden Cabut Remisi untuk Pembunuh Jurnalis
Senior AJI Kota Mandar, Edy Junaedi mengatakan, pemberian remisi itu telah melukai rasa keadilan bagi keluarga korban.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Edyatma Jawi
TRIBUNMAJENE.COM, MAJENE - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar, Sulawesi Barat, berunjuk rasa menuntut pencabutan remisi terhadap I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali, AA Prabangsa.
Pengurus AJI Kota Mandar dan sejumlah wartawan di daerah ini berunjuk rasa di depan bundaran pusat pertokoan Majene, Sulbar, Jumat (25/1/19).
Mereka berorasi mendesak Presiden RI Joko Widodo mencabut pemberian remisi terhadap I Nyuman Susrama.
Senior AJI Kota Mandar, Edy Junaedi mengatakan, pemberian remisi itu telah melukai rasa keadilan bagi keluarga korban.
Sekaligus melukai hati jurnalis di seluruh Indonesia.
"Kami meminta Presiden Joko Widodo mencabut remisi terhadap Susrama," tegas Edy Junaedi.
Susrama merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Prabangsa.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, Susarama divonis penjara seumur hidup.
Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.
Namun pada 7 Desember 2018, Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi perubahan dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Ketua AJI Kota Mandar, Ridwan Alimuddin mengatakan, pemberian remisi itu dikhawatirkan akan membuat pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak jera.
"Itu yang kita khawatirkan," katanya.
Kata Ridwan, unjuk rasa mendesak pencabutan remisi itu dilaksanakan serentak di tiga lokasi di Sulbar.
Selain di Majene, anggota AJI Kota Mandar di Mamasa dan Mamuju juga turun ke jalan menolak remisi terhadap I Wayan Susrama.