Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akhirnya Gaji Kepala Desa Naik Setara Gaji PNS, Cek Rinciannya

Kabar gembira, gaji kepala desa naik setara gaji PNS golongan II A. Pemerintah resmi menetapkan gaji perangkat

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN KALTIM
Ilustrasi gaji kepala desa naik. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira, gaji kepala desa naik setara gaji PNS golongan II A.

Pemerintah resmi menetapkan gaji perangkat desa setara dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN golongan II A.

Pemantapan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri dan rapat koordinasi di Menko PMK tentang Penyetaraan Penghasilan Tetap Bagi Para Kepala dan Perangkat Desadi Kantor Kemenko PMK, Jl Merdeka Barat nomor 3, Jakarta Pusat, Kamis (24/01/2019).

Rapat tersebut berlangsung tertutup dihadiri Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Bapppenas Bambang Brodjonegoro.

Hadir pula Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Ppndayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Usai rapat tertutup, para menteri terkait melakukan konferensi pers.

Menteri Puan Maharani menjelaskan penyetaraan gaji akan dilakukan pada perangkat desa yang terdiri dari 12 orang yaitu satu kepala desa, satu sekretaris desa, dan 10 pelaksana desa.

Namun, untuk besaran penghasilan tetap pastinya berbeda.

Gaji kepala desa setara 100 persen dengan gaji golongan II A, sekretaris desa 90 persen dari golongan IIA, dan perangkat desa hanya 80 persen dari gaji golongan IIA.

Menteri Puan Maharani melanjutkan, pelaksanaan penyetaraan gaji perangkat desa akan dilakukan paling lambat di akhir Maret 2019. Karena saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan teknis penyetaraan gaji.

"Terkait hal-hal pelaksanaan teknis yang nanti akan dilakukan di lapangan. Pelaksanaannya dan pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa dan pelaksanaan desa selambat-lambatnya Insya Allah kami lakukan pada akhir bulan Maret 2019," tambah Menteri Puan Maharani.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat berjanji akan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dengan menaikkan gajinya setara PNS Golongan II A.

"Sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap, perangkat desa segera disetarakan dengan golongan IIA," kata Jokowi saat menemui Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/01/2019) lalu.

Di akun Instagramnya pada saat itu, Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan II A.

Kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved