Perempuan Ngaku PNS Pemprov Sulsel Tipu Warga Gowa
"Dia mengakui tanahnya dengan memperlihatkan sertifikat padahal setelah dikroscek di BPN Gowa ternyata bukan tanahnya," kata Muhammad.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Nurul Adha Islamiah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Warga Kelurahan Tompobalang Kecamatan Somba Opu, Hj Marlisah SE melakukan penipuan terhadap warga Gowa, Muhammad sebesar Rp 120 juta.
Modus penipuannya adalah dalam bentuk jual beli tanah.
Ia mengaku menjual tanah padahal, tanah itu bukan miliknya.
Baca: Gejala & Cara Mencegah Penyakit Kanker Usus Lebih Dini, Penyebab Istri Ustadz Maulana Meninggal
Baca: HPPMI UIM Bagi-bagi Bingkisan di Sekolah Pedalaman Tompobulu
Baca: Oki Setiana Dewi Melayat ke Rumah duka Istri Ustad Nur Maulana
"Dia mengakui tanahnya dengan memperlihatkan sertifikat padahal setelah dikroscek di BPN Gowa ternyata bukan tanahnya," kata Muhammad.
Bahkan, Hj Marlisah mengurus surat-suratnya seolah-olah telah bertemu dengan camat dan BPN.
"Dia bahkan memperlihatkan sertipikat, padahal sertipikat yang dia perlihatkan adalah daerah lain. Saya minta kepada warga Gowa untuk berhati-hati berurusan masalah bisnis tanah ke perempuan yang mengakui sebagai PNS di Pemprov Sulsel ini," katanya.
Binmas Polres Gowa, Aipda Jufri mengatakan pelaku diduga sudah melakukan penipuan.
"Kami sudah melakukan jalan kekeluargaan tapi tidak ada hasil, dan seharusnya sudah bisa dilaporkan ke kepolisian," katanya, Senin (21/1/2019).
Baca: Begini Penilaian Andi Rachmatika Dewi Terhadap Istri Ustad Nur Maulana
Baca: PSSI Rencana Gelar Piala Presiden 2019, Bisa Repotkan PSM Makassar?
Baca: Istri Ustaz Nur Maulana Meninggal Akibat Kanker Usus, Ternyata Makanan ini Bisa Jadi Pemicunya
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:
Follow juga akun instagram official Kami:
(*)